JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap para kepala Dinas (Kadis) beberapa kementerian terkait kasus korupsi pengadaan izin pertambangan nikel yang melibatkan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), dan lainnya.
“Penyidikan dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan tersangka AGK dan rekannya, pada hari ini tanggal 20 Mei 2024, di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan pada Senin, 20 Mei 2024.
Ali merinci, total ada 17 saksi yang diperiksa. Mereka antara lain Abdullah Assegaf, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Idhar Sidi Umar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sukurlila, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dan Muhtar Husen alias Haji Otah, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya ada Musrifah Alhadar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Yuditya Wahab, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Utara, Jamaludin Wua, Kepala Dinas dari Biro Umum Provinsi Maluku Utara, dan Jabjr Ibrahim, mantan Pj Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, ada pula Febby Tjoayoknoto Direktur CV Mutiara Prima Abadi, Umar Djafar Albaar, Direktur Ar’ri Arch, Jervis Giovanny Leo, Direktur CV Modern Maju Membangun, David Liangcy, Direktur PT Tugu Utama Sejati, dan Meike Ratnawati, Direktur CV Puri Agung.
Sisanya adalah Slamet Daud, Direktur CV Alfiah Prima, Said Banyo mewakili CV Asaba Barutama, Sandhynatha Litan, Komisaris Utama PT Jikotama dan Direktur CV Sanbri Makmur, serta Andi Achmad Huzaeni, Direktur PT Berkah Hijrah. Halmahera.***
