JAKARTA, IndoBisnis – KPK kembali memeriksa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan memanggil dua saksi, ML dan AW, yang diketahui adalah Maria Lestari dan Arif Wibowo, anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ML dan AW,” ujar Tessa, Kamis (16/1/2025).
Maria Lestari sebelumnya telah dipanggil untuk kasus serupa. Berdasarkan informasi, pengurusan PAW Maria melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, atas permintaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, pada 31 Agustus 2019.
“HK menemui WS dan meminta untuk memenuhi dua usulan dari DPP, yaitu ML untuk Dapil Kalbar dan HM untuk Dapil Sumsel,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, beberapa waktu lalu.
Pengurusan PAW Maria Lestari menyerupai modus operandi Harun Masiku, yang menjadi buron sejak kasus serupa mencuat. KPK sebelumnya juga memeriksa Alexsius Akim, mantan caleg PDIP dari Dapil Kalbar, yang mengaku sebagai korban dari praktik serupa.
“Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip dengan kasus Harun Masiku dan terjadi di Dapil Kalimantan Barat pada periode yang sama,” jelas Tessa.
Alexsius Akim mengaku sudah mendapatkan suara terbanyak di Pemilu 2019 untuk dilantik sebagai anggota DPR. Namun, ia justru diberhentikan oleh PDIP tanpa alasan jelas.
“Seharusnya saya dilantik, tetapi malah diberhentikan tanpa penjelasan,” ungkap Alexsius saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Agustus 2024.
Alexsius kini bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan terus mempertanyakan alasan pencoretan dirinya. “Hingga hari ini, saya tidak tahu mengapa nama saya dicoret,” tambahnya.
KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap praktik suap dalam PAW DPR yang dinilai merugikan proses demokrasi di Indonesia***
