Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKedua Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Bekasi-Depok Diduga Melakukan Money Politic

Kedua Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Bekasi-Depok Diduga Melakukan Money Politic

Jakarta. IndoBisnis — Aliansi Pemuda untuk Perlindungan Demokrasi (AKLAMASI) melaporkan dua calon dari Partai Golkar, Ranny Fahd A Rafiq, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPR RI) pada Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi – Depok, dan Faisal, calon untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi, hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ranny dan Faisal didakwa membagi-bagikan amplop berisi uang Rp 150.000 dan Rp 100.000, serta kartu nama yang memuat foto calon dan nomor urut masing-masing, saat masa tenang di beberapa kecamatan, antara lain Pondok Gede, Bekasi Barat, dan Bekasi Utara.

“Keduanya kami laporkan karena diduga melakukan politik uang melalui tim kampanyenya,” kata Farhan Rizmawan, Ketua AKLAMASI, Selasa 13 Februari 2024

Ia menyatakan, pihaknya telah menghadirkan beberapa saksi yang menerima amplop berisi uang dan kartu nama calon, serta bukti pendukung seperti foto dan video tim kampanye yang membagikan amplop tersebut.

“Kami telah menghadirkan saksi-saksi penerima uang tersebut ke Bawaslu, beserta uang, amplop, dan foto para calon. Kami juga telah melampirkan bukti-bukti pendukung seperti foto dan video. Oleh karena itu, kami yakin laporan kami kuat, lengkap, dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tegasnya.

“Laporan kami akan terus kami pantau. Apabila tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu, kami akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). , dan kami akan menggelar demonstrasi,” tambahnya.

Farhan juga menghimbau penyelenggara pemilu untuk bertindak profesional dan menjalankan tugasnya dengan benar, serta tetap teguh dalam sumpah jabatan.

“Pengawasan bukan sekadar tugas, melainkan panggilan batin untuk melindungi keadilan dan menjamin proses demokrasi yang berkualitas. Bawaslu harus berkomitmen melindungi hak setiap pemilih, mengawasi pemilu yang bebas dari ketidakadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. dalam proses demokrasi,” tutupnya.

Di tempat yang sama, salah satu saksi, Riski yang menerima amplop berisi uang menceritakan, ia diberikan tim sukses Ranny Fahd A Rafiq saat berada di rumah.

“Mereka datang. Banyak sekali, sekitar tiga orang, dan mereka memberikan amplop ke setiap rumah, memerintahkan kami untuk memilih calon. Saya salah satu yang menerimanya. Untung saja uangnya masih utuh. Saya berani. laporkan dan saya siap menjadi saksi karena saya ingin pemilu yang bersih tanpa ada politik uang,” ujarnya.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku aksi jual beli suara pada masa tenang atau hari pemilu dapat terancam pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Rincian aturannya adalah sebagai berikut: Pasal 515 menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau benda lain kepada pemilih dalam proses pemungutan suara untuk menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya, untuk memilih peserta pemilu tertentu, atau untuk memberikan suara. surat suara yang tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

Pasal 523 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilu, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, seperti uang atau materi lainnya, kepada pemilih pada masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat ( 2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

(3) menyatakan barangsiapa dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau benda lain kepada pemilih pada hari pemungutan suara untuk menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya atau untuk memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak. sebesar Rp 36.000.000.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments