Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALIdentitas Lurah Pungli Rutan KPK ini Namanya 

Identitas Lurah Pungli Rutan KPK ini Namanya 

Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan mekanisme pembentukan “kepala desa”, yakni orang yang bertugas memungut pungutan liar (pungli) dari para tahanan di Rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, awalnya para petugas lapas ini berkumpul di sebuah kafe di Tebet pada 2019. Rapat pembentukan “kepala desa” itu dihadiri Deden Rochendi (DR), petugas keamanan sekaligus Plt Kepala Desa. Rutan KPK Tahun 2018, Hengki, Petugas Rutan KPK Tahun 2018-2022, dan Pejabat Lapas lainnya.

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk menunjuk “kepala desa” di setiap cabang rutan KPK. Salah satunya adalah Muhammad Ridwan (MR), petugas Lapas yang ditunjuk menjadi “kepala desa” di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“(Rapat di Kafe Tebet) itu untuk mengangkat dan memerintahkan MR sebagai kepala desa. Jadi di rutan itu ada yang ditunjuk menjadi kepala desa. Ini bukan struktur resmi, ini struktur yang mereka buat sendiri, ada adalah seseorang yang disebut kepala desa di cabang Rutan KPK,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Juang (belakang Gedung Merah Putih KPK),” Jumat 15 Maret 2024

Asep menambahkan, Mahdi Aris (MHA) ditunjuk sebagai kepala desa di cabang rutan KPK di Gedung Merah Putih dan Suharlan (SH) sebagai kepala desa di gedung ACLC C1 (tempat kantor dewan pengawas KPK berada). .

Asep menjelaskan, jabatan Ridwan, Mahdi, dan Suharlan berakhir pada tahun 2020. Posisi mereka digantikan oleh Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky Rachmawanto (RR), dan Ramadhan Ubaidillah (RUA) hingga praktik pungutan liar terungkap pada tahun 2023. .

Sebelum kasus pungli ini terungkap, kata Asep, para kepala desa mengumpulkan uang dari para tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator hidup (korting). Uang hasil tahanan dibagikan oleh kepala desa kepada petugas lapas lainnya.

“Jadi dari narapidananya sendiri. Jadi nanti kepala desanya hanya berurusan dengan koordinator tempat tinggal atau korting,” jelas Asep.

Namun KPK enggan mengungkap identitas tahanan yang ditetapkan sebagai korting karena kasus korupsi ini masuk dalam kategori pemerasan dan bukan suap.

Asep menyebutkan, dalang mekanisme kepala desa dan korting ini adalah mantan Kamtib cabang Rutan KPK, Hengki. Kemudian dilanjutkan Kepala Rutan Achmad Fauzi.

“Penunjukan korting ini merupakan inisiatif dari HK (Hengki) yang dilanjutkan oleh AF (Achmad Fauzi) saat menjabat sebagai kepala cabang rutan KPK pada tahun 2022,” kata Asep.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, petugas lapas ini mengumpulkan uang pungli sebesar Rp6,3 miliar.

“AF (Achmad Fauzi) dan RT (mantan Plt Kepala Rutan Ristanta) masing-masing menerima sekitar Rp10 juta per bulan,” kata Asep.

15 petugas penjara ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk tujuan penyelidikan. Terhitung sejak 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di cabang Rutan Polda Metro Jaya.

Achmad Fauzi disangkakan melakukan pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftar tersangka pungli yang merupakan petugas lapas:

1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cab

ang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments