Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalBivitri Tuding Jokowi Praktikkan Legalisme Otokratis, Bungkam Suara Rakyat, DPR, KPK, dan...

Bivitri Tuding Jokowi Praktikkan Legalisme Otokratis, Bungkam Suara Rakyat, DPR, KPK, dan MK

Jakarta, IndoBisnis — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi pembungkaman yang dilakukan pemerintah saat ini terhadap masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri menyebut tindakan tersebut sebagai potret legalisme otokratis. Hal itu disampaikan Bivitri dalam acara ‘Pertemuan Guru Besar/Akademisi Jabodetabek’ di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta.

“Yang pertama DPR, yang kedua MK, lihat saja, revisi UU KPK yang diperbolehkan, UU Cipta Kerja, dan sebagainya. Yang ketiga adalah masyarakat sipil yang kritiknya dibungkam. KPK sendiri yang dibungkam. Itu yang saya gambarkan sebagai legalisme otokratis di Indonesia,” kata Bivitri seperti dikutip IndoBisnis.co.id, dari Kompas.com, Minggu 17 Maret 2024.

Bivitri menjelaskan, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang berisik. Menurutnya, jika negara demokrasi tenang maka terselubung legalisme otokratis. Sebab, kata Bivitri, masyarakat yang ingin melawan terpaksa tidak melakukan perlawanan.

“Dan makanya saya sebenarnya membuat kajian yang menggambarkan legalisme otokratis di Indonesia. Bagaimana kritik terhadap kekuasaan, pembatasan kekuasaan melalui lembaga negara malah dibunuh. Makanya disebut otokratis, otokrasi didukung legalisme,” jelasnya.

Alhasil, Bivitri menilai institusi seperti DPR hingga KPK kini ‘mati’.

“Matinya DPR terhadap KPK, kata Bivitri, tidak lepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPR mati sebagai lembaga perimbangan kekuasaan. Hak angket tidak pernah ada sejak 2017. Presiden mau bunuh KPK, dua minggu 2019 revisi UU KPK keluar,” kata Bivitri.

“Presiden ingin memberikan kelonggaran yang baik kepada pemilik tambang batu bara, 6 hari revisi UU Minerba keluar. Presiden mau pindah ibu kota ke IKN, 21 hari UU baru keluar begitu saja DPR,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Bivitri menghimbau agar ruang-ruang seperti hak angket perlu diberikan untuk memberikan kejelasan kepada warga negara atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang luar biasa. Ia juga menyebutkan bahwa Jokowi terlalu banyak menyalahgunakan kekuasaan sehingga membutuhkan pengadilan rakyat.

“Bagaimana kita menggali alternatif undang-undang terhadap undang-undang yang mengalami stagnasi seperti ini. Misalnya mengadakan pengadilan rakyat atas kekuasaan yang terlalu disalahgunakan oleh Jokowi,” tambah Bivitri.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments