Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus pemerasan di fasilitas lapas. Para tahanan ditahan setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Saat pemindahan menuju lokasi konferensi pers, 15 tahanan tersebut terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, dari 90 pegawai, 78 orang dikenai sanksi berat.
“Yang terkena sanksi wajib meminta maaf secara terbuka,” kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewan Pengawas, Jumat, 15 Februari 2024.
Tumpak menjelaskan, sisanya sebanyak 12 orang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Sebab, pelanggaran etik tersebut dilakukan sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk.
“Dua belas di antaranya sudah diserahkan ke Sekjen KPK untuk diselesaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Tumpak mengatakan, oknum yang mendapat sanksi berat tersebut terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Tahun 2021, antara lain penyalahgunaan wewenang dan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
“Dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas lapas, mereka memperoleh keuntungan pribadi berupa uang,” ujarnya.
Saat ini Dewan Pengawas KPK tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga pegawai KPK lainnya.***
