Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti lain terkait dugaan suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada tim jaksa. Abdul Gani dan yang lainnya akan segera diadili.
“Tim Penyidik kemarin (16/4) telah menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait AGK dan lainnya kepada Tim Jaksa, karena berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap sehingga siap untuk disidangkan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 17 April 2024.
Penahanan terhadap Abdul Gani dan lainnya yang berlaku akan dilakukan tim JPU KPK selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK. Sedangkan pelimpahan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
“Penahanan para tersangka yakni AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim), dan RA (Ridwan Arsan) menjadi tanggung jawab Tim JPU selama 20 hari ke depan di Ruang Rutan KPK,” kata Ali. .
“Pemindahan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” imbuhnya.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan anak buahnya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah di atas 50% agar pencairan anggaran bisa terlaksana. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk akomodasi hotel dan biaya kesehatan pribadinya.
Abdul Gani juga diduga menerima iuran dari PNS di Maluku Utara. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin
3. Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5.Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
