Jakarta, IndoBisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat mampu untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg. Permintaan ini dilontarkan menanggapi kontroversi seputar selebriti Prilly Latuconsina yang kedapatan menggunakan gas LPG 3 kg.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menegaskan gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau kurang mampu secara ekonomi. Ia menghimbau kepada mereka yang mampu secara finansial untuk tidak merampas hak-hak mereka yang membutuhkan.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, tolong jangan lakukan itu. Itu hak mereka yang kurang mampu. Jadi, merasa ini bukan milik saya, bukan hak saya untuk membeli. Tidak boleh, bukan hak mereka. Itu milik orang lain,” ujarnya di Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada Prilly karena menggunakan gas elpiji 3 kg. Tutuka menyatakan bahwa mereka akan menerapkan sistem di mana orang kaya tidak mampu membelinya.
“Soal sanksi, mungkin tidak. Dengan sistem ini, mereka tidak akan mampu membelinya. Sebenarnya tidak mampu membelinya karena menjatuhkan sanksi akan memberatkan dan memakan waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk menjamin penyaluran gas LPG 3 kg tepat sasaran, pihaknya akan mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 104. Melalui revisi tersebut, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa saja yang boleh membeli gas LPG 3 kg. dan siapa yang tidak.
“Nah, kalau begitu, kami akan usulkan revisi Perpres Nomor 104. Ada desil pendapatan tertentu yang boleh membeli, sedangkan yang di luar desil itu tidak boleh membelinya. sistem yang ada sudah terdaftar 161 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi, kalau ada yang mau beli dan menunjukkan KTP tapi ternyata bukan bagian dari kelompok itu, tidak bisa,” dia menjelaskan.***
