Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Usut Dugaan TPPU di Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul...

KPK Usut Dugaan TPPU di Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 

Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut tuntutan pidana baru terhadap Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Abdul Gani.

Ali Fikri, Kepala Humas KPK, menyatakan fokus komisi tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana kepada oknum koruptor, tapi juga memiskinkan mereka lewat tuduhan pencucian uang.

“Kebijakan yang dilakukan KPK tidak hanya sekedar memenjarakan mereka, tapi juga mengoptimalkan pengembalian aset,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19 April 2024).

Lanjutnya, “Termasuk kasus di Malut, dimana AGK dan rekan-rekannya, kami juga berupaya memasukkan dakwaan pencucian uang.” sambungannya.

Ali menyebutkan, proses penyidikan Abdul Gani terkait kasus pencucian uang saat ini sedang berjalan. Ia menyatakan, mereka sepakat untuk memperluas kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani ke tahap pencucian uang.

Termasuk kasus di Malut, dimana AGK dan rekan-rekannya, kami juga berupaya memasukkan dakwaan pencucian uang, tambahnya.

Ali menyatakan, proses penyidikan Abdul Gani terkait kasus pencucian uang saat ini sedang berjalan. Dia menyebutkan, mereka sepakat memasukkan dakwaan pencucian uang dalam kasus yang melibatkan Abdul Gani.

“Sudah disepakati untuk memasukkan dakwaan pencucian uang. Tinggal proses administrasinya saja,” ujarnya.

Abdul Gani ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan. Ali menyatakan, kasus suap yang melibatkan Gubernur Malut yang diberhentikan sementara itu akan segera dibawa ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik telah merampungkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada 16 April. Berkas perkara sudah dianggap lengkap oleh penyidik dan kini siap diperiksa di pengadilan, kata Ali dalam keterangannya. kepada wartawan pada Rabu (17 April).

Dalam kasus suap tersebut, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Total nilai berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga menginstruksikan bawahannya untuk memanipulasi kemajuan proyek sehingga seolah-olah proyek tersebut telah selesai lebih dari 50% untuk memudahkan pencairan dana.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk akomodasi hotel dan biaya kesehatan pribadi. Dia juga diduga menerima simpanan dari pegawai negeri sipil di Maluku Utara. Berikut daftar tersangka kasus suap di Pemprov Maluku Utara:

1. Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

2. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Adnan Hasanudin

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Daud Ismail

4. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Ridwan Arsan

5. Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim

6. Perorangan pribadi, Stevi Thomas

7. Perorangan pribadi, Kristian Wuisan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments