JAKARTA , IndoBisnis — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel dan catatan milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam pemeriksaan terkait kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Penyitaan tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/6/2024).
“Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disertai,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan isi dari catatan yang telah disita.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPK, termasuk penyertaan surat perintah penyitaan.
Sebelum penyitaan, penyidik menanyakan keberadaan ponsel Hasto, yang diketahui dipegang oleh stafnya.
“Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” jelas Budi.
“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan, dan agenda milik saksi H.” tambanya.
Menanggapi penyitaan tersebut, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berencana melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan. Hal ini diungkapkan oleh Rony Talapessy, kuasa hukum Hasto, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat.
“Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Rony.
Rony menuding adanya kesalahan fatal dalam proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
Ia menyebutkan bahwa berita acara penerimaan barang bukti mencantumkan tanggal 23 April 2024, yang menurutnya menunjukkan adanya kelalaian dalam proses penyitaan.
“Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal, karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti,” ujar Rony.
