JAKARTA, IndoBisnis – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan. Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. SYL dinilai seharusnya memahami perbedaan antara fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. Berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan SYL adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.
Namun, hal yang meringankan adalah usia lanjut SYL yang kini 69 tahun, kontribusi positifnya saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta berbagai penghargaan yang diterimanya dari pemerintah.
Perbedaan dengan Tuntutan untuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta
Diberitakan sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang masing-masing hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara berlanjut. Namun, pertimbangan hal meringankan untuk Kasdi dan Hatta adalah keduanya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***
