JAKARTA, IndoBisnis – Dalam sidang lanjutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (AGK), pengakuan mengejutkan muncul mengenai transaksi uang sejumlah Rp 1 miliar yang dikaitkan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada persidangan, Jamaludin Wua, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Malut, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, dia dihubungi oleh Ajudan Gubernur AGK, Ramadan Ibrahim, yang saat itu sudah berstatus terpidana dalam kasus AGK. Ramadan Ibrahim meminta Jamaludin untuk bertemu dengan AGK.
“Mereka datang ke rumah saya pada subuh hari,” ungkap Jamaludin. Namun, dalam pertemuan tersebut, AGK tidak turun dari mobil, sehingga hanya Ramadan Ibrahim yang turun dan memanggil Jamaludin.
“Saya dipanggil untuk ke mobil bertemu dengan AGK. Dalam mobil, AGK meminta saya uang Rp 1 miliar dengan alasan untuk diserahkan kepada orang di PPATK,” lanjut Jamaludin. Dia menambahkan bahwa AGK terlihat tegang saat itu.
Jamaludin kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar tersebut kepada Elang Kusnandar, yang disebutnya sebagai orang di PPATK. Transaksi ini dilakukan di kediaman AGK dan disaksikan langsung oleh mantan Gubernur AGK.
Sementara itu, tanggapan dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa PPATK tidak pernah terlibat dalam permintaan uang semacam itu.
“Mekanisme kerja PPATK tidak memungkinkan bagi seluruh pegawai PPATK untuk meminta uang kepada pihak manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Ivan kepada IndoBisnis.co.id pada Senin, 15 Juli 2024.
Ivan juga mengimbau masyarakat untuk tidak percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan PPATK untuk kepentingan pribadi, terutama terkait dengan urusan uang, suap, atau biaya dalam bentuk apapun.
“Kami pastikan tidak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan PPATK di kami,” tegasnya.
Kasus ini masih terus disidangkan untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Gubernur AGK.***
