JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih gencar mencari keberadaan buron Harun Masiku. Dalam perkembangan terbaru, KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa peluang membuka penyidikan obstruction of justice (OOJ) di kasus Harun Masiku muncul setelah KPK memeriksa Dona Berisa, istri dari Saeful Bahri, salah satu terpidana dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK mencecar Dona Berisa terkait keberadaan Harun Masiku. Selain itu, penyidik juga berpotensi membuka penyidikan baru terkait upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Berdasarkan aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya seharusnya adalah Riezky Aprilia.
Namun, Harun diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK juga menduga ada keinginan dari DPP PDIP untuk mengajukan Harun.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang menjadi orang kepercayaan Wahyu), dan Saeful Bahri (disebut KPK sebagai pihak swasta).
Harun Masiku menghilang dan telah diumumkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020. Hingga kini, upaya KPK untuk menemukan Harun dan menuntaskan kasus ini terus berlanjut.***
