Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALTemuan KPK Menunjukkan Pengelolaan Dana Desa Masih di Warnai dengan Berbagai Modus...

Temuan KPK Menunjukkan Pengelolaan Dana Desa Masih di Warnai dengan Berbagai Modus Korupsi 

JAKARTA, IndoBisnis – Sebagai tatanan pemerintahan terkecil di Indonesia, desa memegang peran krusial sebagai kunci dan tulang punggung kesejahteraan masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam Webinar Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar secara daring pada, Kamis 18 Juli 2024

Demi mewujudkan pelayanan prima dan menjadi fondasi kemakmuran bangsa, desa perlu diawasi dengan cermat. Salah satunya melalui langkah strategis yang dicanangkan untuk memperluas program Desa Antikorupsi yang dinisiasi oleh KPK. Program ini bertujuan untuk membangun peradaban berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya jika desa-desa ini sudah antikorupsi, bisa naik ke tingkat kecamatan antikorupsi, kemudian ke tingkat kota-kabupaten, hingga akhirnya menjadi negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” ujar Kumbul kepada IndoBisnis.co.id Jakarta di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis 18 Juli 2024.

Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 memberikan desa peran penting dalam pembangunan nasional. Desa kini memiliki otonomi untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya secara mandiri.

Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, dan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat desa.

Sejak 2015 hingga 2023, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana APBN hingga Rp538 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial, serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.

Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Namun sayangnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam tiga tahun terakhir angka masyarakat miskin di desa masih tinggi, yakni berada di angka 12%-jauh dari target nasional 8,5%-9%. Pada tahun 2023, jumlah masyarakat miskin sebesar 12,22%, 2022 sebesar 12,36%, dan 2021 sebesar 12,53%. Hal ini diperparah dengan angka stunting yang berada di angka 17,8% pada 2023.

“Hasil survei IPAK BPS (2024) juga menunjukkan, masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibandingkan perkotaan. Ini tentunya menjadi tantangan kita bersama. Terutama terkait dana yang dikucurkan untuk desa, masih terjadi kebocoran-kebocoran. Berdasarkan data hingga 2022, tercatat ada 851 kasus korupsi terjadi di desa dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” jelas Kumbul.

Modus Korupsi di Desa

Temuan KPK menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa masih diwarnai dengan berbagai modus korupsi, seperti penggelembungan anggaran (markup), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini menjadi keprihatinan dan mendorong KPK untuk terus memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia.

Dalam upaya memerangi korupsi di desa, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesPDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan. Harapannya, tambah Kumbul, dengan memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh desa, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa yang bebas dari korupsi.

Sejak diluncurkan pada tahun 2021, Program Desa Antikorupsi telah membangun 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2024-2027, KPK juga berencana memperluas program ini ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga dalam waktu 5 tahun ke depan, perilaku koruptif bisa perlahan menghilang.

Pemilihan Desa Antikorupsi sendiri didasari oleh lima komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi: Penataan Tata Laksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments