Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Dalami Pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI)

KPK Dalami Pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI)

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Jumat, 19 Juli 2024.

“Materi pendalaman terkait proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis. Pada, Jumat 19 Juli 2024.

Dua saksi yang diperiksa adalah Saiful Umam, Project Management Officer, dan Rahman Arif, Panitia Pengadaan Konsultan Pengawas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai serta KKP. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU) Amir Gunawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bea dan Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.

Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya adalah mengarahkan panitia lelang untuk memilih PT DRU sebagai pelaksana proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp1,12 triliun.

Namun, setelah dilakukan uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Meski demikian, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan melanjutkan pembayaran. Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan menerima 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang digunakan oleh 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp117.736.941.127.

Pada kasus lainnya, Amir dan Aris diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja pengadaan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini mencapai USD58.307.789.

Aris diketahui telah membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan empat kapal SKIPI kepada PT DRU senilai USD58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059, padahal biaya pembangunan empat kapal tersebut hanya Rp446.267.570.055. KPK juga mensinyalir terdapat sejumlah pelanggaran lain dalam proses pengadaan, seperti belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar, dan beberapa pelanggaran lainnya.

Empat kapal SKIPI tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diisyaratkan, seperti kecepatan yang tidak mencapai syarat, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium, serta kekurangan perlengkapan kapal lainnya. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp61.540.127.782.

Dalam kasus korupsi kapal Ditjen Bea dan Cukai, Amir, Istadi, dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, pada kasus korupsi kapal di KKP, Amir dan Aris didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments