JAKARTA, IndoBisnis – Dewan Pers resmi melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers dan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akibat dualisme kepengurusan yang masih belum menemukan titik terang.
Keputusan ini diumumkan melalui Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang dikeluarkan pada Senin, 30 September 2024.
Dalam keputusan yang diterima IndoBisnis.co.id, Dewan Pers memutuskan bahwa PWI tidak boleh menggunakan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, mulai 1 Oktober 2024.
Larangan ini berlaku bagi kedua kubu yang berseteru, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tegas Dewan Pers melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Selain itu, Dewan Pers juga tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun difasilitasi, demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi.
Masalah Dualisme Kepengurusan PWI
Keputusan Dewan Pers ini diambil menyusul dualisme kepengurusan PWI yang terjadi sejak Juli 2024, di mana Hendry CH Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI.
Sementara itu, Kongres Luar Biasa yang digelar pada 18 Agustus 2024 memilih Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum baru PWI.
Dalam surat keputusannya, Dewan Pers juga meminta kedua kubu untuk menyepakati perwakilan dalam Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA).
Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menyatakan bahwa PWI dianggap tidak menggunakan haknya.
“Keputusan ini diambil agar kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi, dan demi menjaga kredibilitas organisasi,” jelas Ninik Rahayu.
Pertimbangan Dewan Pers
Dewan Pers mengeluarkan keputusan ini berdasarkan pertemuan dengan PWI Pusat pada 17 September 2024 dan sejumlah surat permohonan dari PWI.
Selain itu, keputusan juga mempertimbangkan Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0006321.AH.01.04 Tahun 2024 yang memberi pengakuan kepada dua kepengurusan sekaligus.
“Dewan Pers tidak akan berpihak pada salah satu pihak dalam dualisme kepengurusan ini,” tutup Dewan Pers dalam keputusannya.***
Keputusan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik internal PWI dan memulihkan kredibilitas organisasi di mata publik serta anggotanya.
