JAKARTA, IndoBisnis – Pantauan IndoBisnis.co.id, Donny Tri Istiqomah terlihat di lobi Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2025) pada Pukul 11:6 WIB. Ia mengenakan celana jeans dan kaos merah lengan pendek, duduk bersama beberapa orang sebelum pemeriksaan berlangsung.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto dan Donny diduga terlibat dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara (HK) dan saudara (DTI) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dengan bukti yang cukup, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024, dengan menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Donny dan Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Siapa Donny Tri Istiqomah?
Donny Tri Istiqomah dikenal sebagai pengacara PDI-P dan tangan kanan Hasto Kristiyanto. Berdasarkan akun Instagramnya @donnytriistiqomah, ia juga berprofesi sebagai advokat, kurator kepailitan, legal drafter, serta pendiri firma hukum DNLAW.
Pada 2019, Donny mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur IV melalui PDI-P. Ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap PAW DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 12 Februari 2020.
Dalam pemeriksaan, Donny mengaku menerima titipan uang Rp 400 juta dari staf DPP PDI-P, Kusnadi, untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan.
“Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi. Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya,” ujar Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/2/2020).
Uang tersebut semula akan diberikan kepada Saeful, anak buah Hasto, sebelum akhirnya diteruskan ke Wahyu. Meski demikian, Donny membantah keterlibatan Hasto sebagai penyandang dana.
“Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?” katanya.
Donny mengklaim hanya ditugaskan oleh PDI-P untuk mengurus langkah-langkah hukum agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR, meskipun perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprilia.
“Saya hanya mengurus langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA hingga permintaan fatwa. Saya juga menjadi saksi sekaligus kuasa hukum dalam pleno KPU,” ujar Donny.
Rekam Jejak Keterlibatan Donny dalam Kasus Suap
Dalam konstruksi perkara, Donny disebut menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Ia bahkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020, namun dilepas dan tidak dijadikan tersangka. KPK saat itu hanya menetapkan empat tersangka, yakni:
1. Komisioner KPU Wahyu Setiawan
2. Eks caleg PDI-P Harun Masiku
3. Eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina
4. Pihak swasta Saeful
KPK juga pernah menggeledah rumah pribadi Donny di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Juli 2024. Anggota Tim Hukum PDI-P, Johannes L. Tobing, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung selama empat jam.
Penyidik menyita empat ponsel dari rumah Donny, dua di antaranya milik istrinya.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” ujar Johannes saat ditemui di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir. Publik menunggu bagaimana kelanjutan penyidikan KPK terhadap Donny dan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam skandal suap yang menyeret Harun Masiku.***