JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil SPI 2024, yang menunjukkan tren positif secara nasional dengan skor rata-rata 71,5. Namun, Provinsi Maluku Utara justru mengalami kemunduran, dengan skor turun menjadi 57,35.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, dalam keterangannya kepada IndoBisnis.co.id, Senin (3/2/2025). Mengungkapkan bahwa faktor utama penurunan ini adalah rendahnya skor komponen internal, yang mencerminkan persepsi dan pengalaman responden terhadap integritas di pemerintahan daerah.
Secara spesifik, skor rata-rata komponen internal Maluku Utara hanya 64,21, dengan dua indikator kritis yang berada di bawah angka 60:
Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM): 55,52
Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ): 59,03
Sedangkan lima indikator lainnya masih berada di atas 60, yaitu:
Sosialisasi Antikorupsi: 62,59
Pengelolaan Anggaran: 63,78
Perdagangan Pengaruh: 67,63
Integritas dalam Pelaksanaan Tugas: 69,52
Transparansi: 73,79
.SPI 2024 di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara
Selain penilaian di tingkat provinsi, KPK juga melakukan pemetaan hasil SPI di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Terdapat tiga daerah yang masih memiliki skor di bawah 60, yakni:
Kabupaten Kepulauan Sula: 59,00
Kabupaten Halmahera Barat: 59,37
Kota Ternate: 59,88
Sedangkan tujuh daerah lainnya menunjukkan peningkatan skor di atas 60, antara lain:
Kabupaten Halmahera Selatan: 64,81
Kabupaten Halmahera Utara: 66,43
Kabupaten Pulau Taliabu: 67,29
Kabupaten Halmahera Tengah: 67,91
Kabupaten Pulau Morotai: 69,79
Kabupaten Halmahera Timur: 71,75
Kota Tidore Kepulauan: 73,24
.SPI sebagai Indikator Pencegahan Korupsi
KPK menegaskan bahwa SPI menjadi indikator utama dalam pencegahan korupsi, di samping penindakan hukum. Penurunan skor di Maluku Utara menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“SPI bukan hanya sekadar angka, tetapi cerminan dari integritas dan transparansi pemerintahan daerah. Diperlukan upaya serius untuk memperbaiki pengelolaan SDM serta barang dan jasa agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi,” tutup Budy.***
Dilarang mengutip & di sebarluaskan.