JAKARTA, IndoBisnis – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pelimpahan perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melalui proses hukum yang wajar.
Ia membantah anggapan bahwa pelimpahan kasus ini berlangsung terlalu cepat atau memiliki kepentingan tertentu.
“Kalau dibilang cepat, ada yang mengejar. Kalau lambat, ada yang ditunggu. Enggak juga. Semua sudah melalui tahapan yang dianggap selesai,” ujar Setyo kepada awak media, Jumat (7/3).
Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK tetap memiliki tanggung jawab terhadap seorang tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, setelah pelimpahan berkas Hasto selesai, fokus utama KPK adalah persiapan persidangan.
“Penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Sekarang berkas sudah tuntas, maka fokus berikutnya adalah persiapan,” tambahnya.
Pernyataan Setyo Budiyanto seolah menjadi jawaban atas spekulasi yang berkembang mengenai kecepatan proses hukum terhadap Hasto.
Publik kini menunggu kepastian jadwal persidangan dan bagaimana jalannya perkara ini di meja hijau.***
