Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALJejak Rp21,5 Miliar: Mengapa KPK Belum Menahan Muhammad Haniv?

Jejak Rp21,5 Miliar: Mengapa KPK Belum Menahan Muhammad Haniv?

JAKARTA, IndoBisnis – Suasana di Gedung Merah Putih KPK siang itu terasa lebih tegang dari biasanya. Muhammad Haniv (MH), mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, melangkah keluar dengan wajah tanpa ekspresi.

Pukul 13.16 WIB, ia melintasi para wartawan yang berkerumun di pintu keluar. Kilatan kamera menyambar wajahnya, sementara mikrofon diacungkan, mengharapkan jawaban.

“Pak Haniv, ada komentar soal dugaan gratifikasi?”

“Benarkah uang ini untuk bisnis keluarga Anda?”

Diam. Tak ada jawaban. Haniv hanya mempercepat langkahnya, membuka pintu taksi, dan menghilang begitu saja.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung di udara: Mengapa KPK belum menahannya?

Alasan KPK: Butuh Bukti Lebih Kuat

Hari ini, Jumat (7/3/2025), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan alasan pihaknya tidak langsung menahan Haniv setelah pemeriksaan.

“Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Haniv memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar sejak 12 Februari 2025. Namun, hingga kini, KPK belum mengambil langkah penahanan.

Menurut Tessa, pemanggilan Haniv sebagai tersangka masih bergantung pada kebutuhan penyidik. Artinya, kemungkinan besar Haniv akan kembali ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Misteri Uang Rp21,5 Miliar: Dari Bisnis Anak hingga Deposito Miliaran

KPK mencurigai bahwa Haniv menerima gratifikasi selama periode 2015—2018, saat ia menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

“HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang untuk peragaan busana anaknya sebesar Rp804 juta, valuta asing senilai Rp6,6 miliar, serta menempatkan dana dalam deposito BPR hingga Rp14 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Lebih mencengangkan, penyidik menemukan bukti bahwa Haniv mengirimkan surel kepada para pengusaha yang juga wajib pajak. Dalam pesan tersebut, ia meminta bantuan modal dengan dalih investasi.

Sebuah pertanyaan pun muncul: Apakah uang itu benar-benar untuk bisnis keluarga, atau ada aliran dana gelap yang lebih besar?

Pasal Berat Mengintai, Namun Haniv Masih Bebas

Dengan total dugaan gratifikasi mencapai Rp21,5 miliar, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang menantinya bukan main-main.

Namun, yang masih menjadi teka-teki adalah keputusan KPK yang belum menahannya. Dalam banyak kasus serupa, tersangka korupsi biasanya langsung ditahan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

Apakah ada pertimbangan khusus dalam kasus Haniv? Apakah ia memiliki pengaruh yang cukup besar sehingga penanganan kasusnya berbeda?

Untuk saat ini, Haniv masih menghirup udara bebas. Tapi bayang-bayang hukum semakin dekat.

Kapan waktunya tiba? Semua mata kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments