JAKARTA, IndoBisnis – Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, yang menjadi terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kini dalam kondisi kritis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa statusnya saat ini sepenuhnya berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA), termasuk dalam hal perawatan medisnya di rumah sakit.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Abdul Gani Kasuba telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak 19 Desember 2024. Dengan demikian, segala keputusan terkait dirinya kini menjadi kewenangan MA.
“Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” tegas Tessa pada Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, Rumah Tahanan (Rutan) Ternate telah mengambil langkah pembantaran karena kondisi kesehatan Kasuba yang semakin memburuk.
Dalam situasi darurat seperti ini, rutan memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan terdakwa dan merujuknya ke rumah sakit tanpa harus meminta izin dari jaksa KPK.
“Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” jelasnya.
KPK juga membantah pernyataan pihak keluarga Kasuba yang menyebut bahwa izin dari KPK diperlukan untuk merujuknya ke luar daerah.
“Dalam kondisi darurat, kepala rutan berwenang mengeluarkan terdakwa untuk dirawat tanpa harus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
Setelah terdakwa berada di rumah sakit, lanjutnya, rutan wajib melaporkan kondisi tersebut ke MA dengan tembusan ke jaksa penuntut umum.
Sementara itu, kondisi kesehatan Abdul Gani Kasuba terus menurun. Anaknya, Toriq Kasuba, mengungkapkan bahwa ayahnya telah kritis selama lebih dari dua minggu dan sepenuhnya bergantung pada alat medis.
“Kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu lagi mandiri. Buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi mengurus diri sendiri,” ujar Toriq saat dihubungi pada Minggu (9/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan CT scan, ditemukan infeksi nanah di bagian kanan kepala serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak, menyebabkan kelumpuhan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan rujukan ke luar daerah, Toriq mengatakan bahwa keputusan tersebut bergantung pada kewenangan KPK dan MA.
“Sebenarnya rujuk atau tidak itu tergantung KPK dan MA. Karena KPK yang membawa ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang mereka, sebab rutan hanya menitipkan dan tidak punya kewenangan apa-apa,” jelasnya.
Hingga saat ini, keluarga hanya bisa berharap yang terbaik untuk Abdul Gani Kasuba dan mengupayakan perawatan maksimal agar kondisinya segera membaik.***