JAKARTA, IndoBisnis – Mendirikan koperasi memang membutuhkan semangat gotong royong. Namun, mari jujur: tanpa dana, koperasi tidak akan bisa bergerak.
Mulai dari biaya pendirian seperti akta notaris dan pengesahan, sewa tempat, modal usaha awal, hingga operasional harian, semuanya memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.
Melihat kebutuhan ini, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, telah dirancang mekanisme pendanaan yang luas dan fleksibel untuk membantu koperasi desa berkembang.
Jika Anda seorang perangkat desa, pengurus koperasi, atau penggiat komunitas, Anda perlu memahami skema pendanaan ini: “Siapa bayar apa?”
1. APBN: Dana dari Pemerintah Pusat
Program Kopdes Merah Putih telah tercantum dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Artinya, dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dapat digunakan untuk:
-Biaya awal pendirian koperasi
-Pelatihan dan pendampingan pengurus
-Digitalisasi koperasi
-Insentif bagi desa yang berhasil mengaktifkan koperasi
Kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas, akan mengalokasikan anggaran sesuai bidang tugas masing-masing.
2. Dana Desa (APBDes)
Sesuai Surat Edaran Kementerian Desa, Dana Desa yang tertuang dalam APBDes juga dapat digunakan untuk:
-Pembentukan dan operasional awal koperasi
-Insentif legalitas koperasi (akta notaris, cap, surat keputusan)
-Pembelian alat pendukung seperti rak, timbangan, hingga laptop
Namun, seluruh penggunaan dana tersebut wajib dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
3. KUR dan Kredit dari Bank Himbara
Pemerintah juga menggandeng bank-bank milik negara (Bank Himbara), seperti BRI, Mandiri, dan BNI, untuk mendukung pendanaan koperasi melalui:
-KUR khusus untuk koperasi desa
-Skema pendanaan “executing” (koperasi menerima dana langsung)
-Skema “channelling” (pendanaan melalui lembaga penyalur seperti Kemenkop UKM)
Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam pernyataannya mengutip CNBC Indonesia (26 April 2025) mengatakan,
“Bank Himbara siap menyalurkan KUR berbunga rendah untuk koperasi desa, khususnya yang bergerak di sektor pangan dan logistik.”
4. Sumber Lain: Hibah, CSR, dan Swadaya
Selain pendanaan formal, koperasi juga dapat memanfaatkan sumber lain, seperti:
-Dana CSR dari perusahaan sekitar
-Hibah dari NGO atau lembaga internasional
-Iuran anggota dan swadaya masyarakat
Yang terpenting, seluruh dana tersebut harus dikelola secara transparan, dicatat, dan dilaporkan kepada seluruh anggota koperasi.
Tantangan di Lapangan
Meski peluang pendanaan terbuka lebar, tantangan di lapangan tetap ada. Di antaranya:
-Tidak semua desa memahami teknis penganggaran koperasi
-Minimnya kemampuan pendamping desa dalam penginputan RKPDes
-Adanya potensi tumpang tindih dengan program BUMDes atau kegiatan lain
Oleh karena itu, pendampingan serius dari dinas koperasi dan tenaga ahli desa menjadi kebutuhan mendesak.
Perencanaan Keuangan Jadi Kunci
Tanpa perencanaan keuangan yang matang, koperasi akan kesulitan bergerak. Perlu disadari bahwa koperasi bukan sekadar proyek jangka pendek, melainkan lembaga ekonomi milik bersama yang bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan desa secara berkelanjutan.
Dengan dukungan pendanaan yang tepat, manajemen yang profesional, serta semangat gotong royong, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa di seluruh Indonesia.***
