IndoBisnis – Eksplorasi cadangan nikel di dalam negeri dinilai perlu segera dipercepat. Namun, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut upaya tersebut kerap terhambat oleh sengkarut perizinan yang belum kunjung terselesaikan.
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin, mengatakan bahwa masih banyak potensi cadangan bijih nikel di sejumlah daerah seperti Papua, Sulawesi, dan Maluku Utara yang belum tergarap karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum dikeluarkan.
“Coba kita berani, mau gali? Kan tidak mungkin. Langsung disegel duluan kita,” ujar Meidy saat ditemui seusai sebuah agenda di kawasan Bundaran HI, Kamis (29/5/2025), mengutip Bloomberg Technoz
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan IPPKH sering kali menjadi kendala utama, walau pelaku usaha sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Di Kementerian Kehutanan itu ada kuota IPPKH. Bisa mengajukan, tapi kalau kuotanya habis, tidak bisa dapat izin. Mesti ambil dari wilayah lain dahulu,” katanya.
Meidy menambahkan, persoalan yang sama juga ditemukan di Kalimantan. Ia mengingatkan bahwa potensi sumber daya alam di wilayah-wilayah tersebut bukan hanya nikel, tetapi juga komoditas mineral lainnya.
Dalam konteks global, ia menyoroti bahwa negara pesaing seperti Filipina mulai menunjukkan langkah-langkah untuk membatasi ekspor bijih mineral. Hal itu berpotensi memengaruhi pasokan nikel ke Indonesia, mengingat beberapa smelter domestik masih bergantung pada pasokan dari negara tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor bijih nikel dari Filipina pada Februari 2025 mencapai 2,38 juta ton—naik dibandingkan Januari yang sebesar 2,07 juta ton.
Menurut data International Energy Agency (IEA), Indonesia diperkirakan menjadi produsen nikel terbesar di dunia pada 2030, menyumbang 62% produksi global dari sektor pertambangan dan 44% dari sisi smelter. Filipina menyumbang 8% dari sisi pertambangan dan New Caledonia 6%.
Masalah RKAB dan Ketidakseimbangan Pasokan
Meidy menyoroti pula masalah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, pemerintah tidak dapat menyetujui RKAB hanya berdasarkan kebutuhan tonase yang disesuaikan dengan kapasitas smelter semata. Ia menegaskan bahwa penilaian RKAB seharusnya mencakup kualitas mineral, rasio silika-magnesia, kandungan ferro, dan kondisi cuaca.
“Pemerintah tidak melihat, yang dibutuhkan itu bukan semata-mata konten nikelnya saja, high grade-nya, tetapi bagaimana rasio untuk silika magnesiumnya? Bagaimana rasio untuk ferronya? Bagaimana yang sekarang ini cuaca lagi tidak baik-baik saja,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini persetujuan RKAB tidak membedakan secara rinci antara bijih berkadar rendah (low grade) dan tinggi (high grade). “Misalnya perusahaan saya dapat misal 1 juta ton/tahun. Itu kan totalnya, tetapi tidak dibagi, yang low grade berapa, yang high grade berapa.”
Sikap Pemerintah dan Target Produksi
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah belum akan merevisi RKAB nikel tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 240 juta ton.
Namun, ia mengakui bahwa evaluasi lanjutan tetap dilakukan agar pasokan lebih sesuai dengan permintaan industri pengolahan. Ia berharap upaya tersebut bisa meningkatkan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kita juga melakukan evaluasi terhadap kepatuhan yang lain. Misalnya terkait dengan PNBP-nya perusahaan gimana sih? Terus kemudian terkait dengan reklamasi pascatambangnya. Dengan demikian, evaluasi ini kita lakukan secara komprehensif,” ujar Tri.
PNBP subsektor mineral dan batu bara tahun 2024 tercatat sebesar Rp140,5 triliun atau sekitar 46,79% dari total PNBP sektor ESDM yang mencapai Rp269,5 triliun.
Tri juga menyampaikan bahwa pemerintah ingin menjaga kestabilan harga nikel di pasar internasional. “Kalau suplainya tinggi, demand-nya kurang, kan pasti harga turun. Pun kalau misalnya demand-nya tinggi, suplainya kurang, harga naik,” ucapnya.
Saat ini, harga nikel di London Metal Exchange (LME) tercatat sebesar US$15.594 per ton, naik 0,65% dari hari sebelumnya. Namun, harga ini masih jauh di bawah puncaknya pada 2022 yang sempat tembus US$100.000 per ton.
Pada awal Februari lalu, Tri mengungkapkan bahwa target produksi bijih nikel Indonesia untuk tahun 2025 berada di angka 220 juta ton—lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 240 juta ton.
Ia menegaskan bahwa target produksi berbeda dengan kuota RKAB karena dalam praktiknya kerap terjadi kendala, seperti sengketa lahan. “Jadi bedakan antara RKAB dengan target produksi. Karena, biasalah, terjadi dispute. Misal sekarang sudah mengajukan RKAB, tetapi lahannya enggak bisa dibebaskan,” terangnya.
Sebagai informasi, pada Agustus 2024 pemerintah resmi menetapkan RKAB nikel sebesar 240 juta ton. Dari 292 permohonan RKAB yang diajukan untuk periode 2024—2026, hanya 207 yang mendapat izin produksi.
***
