Jakarta, IndoBisnis – Kapendam Jaya, Kolonel Czi Anto Indriyanto, menegaskan bahwa surat yang dikirim oleh Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP kepada pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bukanlah bentuk intervensi ataupun upaya menghindari kewajiban kepabeanan.
Pernyataan ini disampaikan Kapendam Jaya saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5/2025). Ia menjelaskan bahwa surat tersebut semata-mata merupakan permohonan bantuan karena kondisi darurat yang dialami oleh salah satu warga.
“Surat itu bukan untuk mengintervensi proses hukum atau prosedur bea cukai. Barang-barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas dan tidak ditemukan adanya barang ilegal,” ungkap Kolonel Anto.
Ia menambahkan, permintaan bantuan itu muncul karena anak dari Bapak Arie Kurniawan sedang sakit, sehingga Dandim menerima permohonan masyarakat yang membutuhkan pertolongan cepat.
“Ini murni bentuk respons kemanusiaan atas kesulitan yang dihadapi masyarakat. Dandim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apakah akan memberikan bantuan atau tidak,” lanjutnya.
Kapendam Jaya juga memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam proses ini, maka tindakan sesuai aturan akan tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti bersalah.
“Kami masih mendalami permasalahan ini. Jika ada yang tidak sesuai aturan, tentu akan ada tindak lanjut terhadap yang bersangkutan,” tutupnya. (Montana)
