Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISCSR Harita Nickel Dinilai Tidak Menyentuh Kebutuhan Pokok Warga Kawasi

CSR Harita Nickel Dinilai Tidak Menyentuh Kebutuhan Pokok Warga Kawasi

Di balik gemerlap industri nikel Pulau Obi, suara rakyat Kawasi menggema: mereka menuntut keadilan sosial, bukan janji manis investasi hijau. Harita Nickel dituding mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat lingkar tambang di jantung industri baterai nasional.

 

 

Pulau Obi, Maluku Utara, kini dikenal sebagai pusat Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk hilirisasi nikel dan bahan baku baterai kendaraan listrik (EV).

Namun, di balik megahnya proyek itu, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mengungkap kenyataan pahit: masyarakat lingkar tambang, terutama di Desa Kawasi, hidup dalam kesulitan akibat kebijakan yang tak berpihak.

Ketua BARAH, Adi Hj Adam, menegaskan bahwa Harita Nickel, pengembang utama proyek industri nikel terintegrasi di Pulau Obi, gagal memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada warga yang terdampak langsung.

“Mereka membangun smelter, pelabuhan besar, dan bandara untuk industri, tapi rakyat di sekitarnya masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Ini bentuk pengabaian moral dan sosial yang mencolok,” ujar Adi kepada IndoBisnis, Minggu malam 5 Oktober 2025.

Menurut Adi, sejak PSN ditetapkan pemerintah pusat pada tahun 2021, perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar tambang tidak sebanding dengan besarnya keuntungan yang diraup dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah itu.

“Pulau Obi memang kaya nikel, tapi rakyatnya miskin perhatian. Kawasi itu jantung industri nikel nasional, tapi denyut ekonominya melemah karena perusahaan hanya peduli pada produksi, bukan manusia,” tambahnya.

Program Corporate Social Responsibility (CSR) Harita Nickel dinilai tidak mampu menjawab persoalan dasar warga Kawasi.

Padahal, tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur tegas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Namun, dalam praktiknya, program CSR Harita Nickel justru dipandang jauh dari semangat pembangunan berkelanjutan.

Yeheskel Siar, Ketua Asosiasi Laut dan Darat (ASLAT) Kawasi.

Salah satu bentuk kegagalan itu adalah belum dibangunnya pelabuhan penyebrangan laut untuk masyarakat lokal, meski sudah lama disuarakan oleh warga dan para motoris speedboat yang tergabung dalam Asosiasi Laut dan Darat (ASLAT) Kawasi.

Ketua ASLAT, Yeheskel Siar, mengungkapkan bahwa aspirasi pembangunan pelabuhan itu telah disampaikan berulang kali.

“Kami hanya ingin pelabuhan kecil untuk melayani masyarakat dan mendorong ekonomi lokal. Tapi sampai hari ini belum ada respon nyata dari pihak Harita Nickel,” kata Yeheskel dengan nada kecewa.

Menurutnya, keberadaan pelabuhan itu penting karena banyak motoris lokal menggantungkan hidup dari jasa penyebrangan laut rute Obi–Bacan. Namun, justru pelabuhan operasional milik perusahaan yang kini memonopoli akses penumpang.

“Pelabuhan mereka tertutup untuk masyarakat. Akibatnya, pendapatan kami anjlok. Sementara mereka bebas menggunakan fasilitas itu untuk kepentingan industri,” ujar Yeheskel.

BARAH juga menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan pelabuhan yang terintegrasi dengan kawasan Ecovillage, tempat masyarakat Kawasi direlokasi oleh perusahaan.

Kawasan itu awalnya disebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial, namun kini dianggap sebagai bentuk dominasi baru perusahaan.

“Pelabuhan yang katanya untuk masyarakat justru digunakan penuh oleh perusahaan. Ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman korporasi atas ruang hidup warga,” tegas Adi.

Selain persoalan infrastruktur, Harita Nickel juga dituding menutup peluang pemberdayaan ekonomi warga melalui CSR-nya.

Empat kelompok masyarakat penerima manfaat Dana Bagi Hasil (DBH) Kawasi tidak diberi kesempatan menjadi pemasok bahan makanan bagi karyawan tambang.

“Mereka tidak diberi ruang untuk berpartisipasi. Akibatnya, modal kelompok penerima manfaat DBH tahun 2024 tak bisa diputar kembali. Ini bentuk pemutusan mata rantai ekonomi rakyat,” ujar Adi.

Kondisi ini, lanjutnya, menandakan bahwa CSR Harita Nickel lebih bersifat simbolik ketimbang substantif.

“CSR bukan soal laporan kegiatan atau seremoni, tapi tentang komitmen nyata pada kesejahteraan manusia. Kalau rakyat Kawasi terus disingkirkan, untuk apa investasi sebesar ini disebut berkelanjutan?” tandasnya.

Melalui pernyataan sikap resminya, BARAH menuntut agar Harita Nickel segera memperbaiki kinerja CSR dan menindaklanjuti kebutuhan riil masyarakat Kawasi.

Dalam poin sikapnya, BARAH menegaskan empat tuntutan:

1. Mendesak CSR Harita Nickel segera membangun pelabuhan speedboat Kawasi.

2. Mendesak CSR Harita Nickel membagi kuota penumpang speedboat khusus karyawan cuti agar tidak mematikan usaha lokal.

3. Mendesak Harita Nickel memperjelas status kepemilikan pelabuhan kapal penumpang di Kawasi dan kawasan Ecovillage.

4. Mendesak CSR Harita Nickel membuka ruang pemberdayaan bagi kelompok masyarakat penerima manfaat DBH Kawasi.

“Kami tidak anti-investasi. Kami hanya menolak ketidakadilan dan keserakahan. Harita Nickel harus sadar, mereka berdiri di atas tanah rakyat yang punya hak untuk hidup sejahtera, bukan sekadar jadi penonton di tengah gemuruh industri,” tegas Adi menutup pernyataannya.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments