- KPK menilai sektor penganggaran dan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Maluku Utara masih menjadi titik rawan yang harus dibenahi.
- Penurunan skor integritas dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menjadi sinyal perlunya penguatan sistem pengawasan dan transparansi keuangan daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sektor pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Provinsi Maluku Utara yang dinilai masih rentan terhadap praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, menyampaikan bahwa meski capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Maluku Utara tahun 2024 meningkat signifikan, namun hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan adanya penurunan dalam beberapa aspek penting tata kelola pemerintahan daerah.
“Meski demikian, ruang perbaikan masih terlihat pada sektor penganggaran dan PBJ. Kedua area ini merupakan titik rawan yang perlu mendapat perhatian lebih dari seluruh jajaran pemerintah daerah di Maluku Utara,” ujar Budy Prasetyo kepada IndoBisnis, Minggu (26/10/2025).
Hasil SPI 2024 mencatat skor integritas Maluku Utara hanya mencapai 57,35 poin, dengan kategori rentan. Angka tersebut turun 3,54 poin dibanding tahun sebelumnya (2023) dan masih jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 71,53 poin.
Secara lebih rinci, nilai pengelolaan anggaran tercatat 63,78, dan pengadaan barang/jasa (PBJ) sebesar 59,03. Kedua sektor ini mengalami penurunan cukup tajam dibandingkan tahun 2023, di mana pengelolaan anggaran mencapai 75,58 dan PBJ berada di angka 80,3.
“Penurunan ini menjadi indikator penting bahwa sistem kontrol internal dan integritas birokrasi perlu diperkuat. Tanpa langkah konkret, risiko penyimpangan bisa terus berulang,” jelas Budy.
KPK menilai hasil tersebut sebagai peringatan keras bagi pemerintah daerah agar segera melakukan perbaikan sistemik dalam tata kelola keuangan publik. Menurut Budy, penguatan integritas dan akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh jajaran birokrasi di daerah.
“KPK terus mendorong komitmen perbaikan menyeluruh dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tata kelola pemerintahan harus transparan dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.
Untuk memperkuat partisipasi publik, KPK juga membuka akses terhadap hasil MCSP dan SPI melalui portal jaga.id, sebagai bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Transparansi ini adalah langkah agar masyarakat bisa berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Integritas adalah tanggung jawab bersama,” tutup Budy.
***
