Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar di sektor perkebunan sawit yang ditaksir merugikan negara hingga Rp14 triliun. Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) berkadar asam tinggi yang sengaja diklasifikasikan sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) dalam periode 2022 hingga 2024. Melalui cara ini, pelaku diduga menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan sebagian produksi dijual di dalam negeri, sekaligus menghindari pajak ekspor dan berbagai pungutan negara lainnya. Akibatnya, penerimaan negara berkurang signifikan, padahal sektor sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Dilansir dari situs kejagung.go.id, terungkap bahwa praktik tersebut dilakukan secara terorganisir. Para pelaku memanfaatkan kode HS (Harmonized System) untuk limbah POME, yang memiliki bea keluar lebih rendah dibandingkan CPO, untuk mengelabui pengawasan Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian. Dugaan penggunaan dokumen palsu, praktik suap, serta kolusi antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara menjadi bagian dari skema ini. CPO yang seharusnya bernilai tinggi dilaporkan sebagai limbah, kemudian dijual kembali di pasar internasional setelah melalui proses minimal dengan harga jauh lebih mahal. Kerugian negara yang ditimbulkan dinilai setara dengan anggaran pembangunan infrastruktur besar atau program bantuan sosial bagi jutaan masyarakat.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Salemba. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yaitu seorang pejabat eselon di Kementerian Perindustrian serta dua oknum Bea Cukai yang diduga memfasilitasi keluarnya kontainer berisi barang yang diklaim sebagai limbah. Delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk pimpinan perusahaan sawit yang diduga berperan sebagai pengendali utama. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan kepabeanan dengan ancaman hukuman berat, sementara sejumlah aset perusahaan telah disita untuk mengembalikan kerugian negara.
Pemerintah merespons kasus ini dengan langkah cepat, meskipun menuai berbagai sorotan. Kementerian Perindustrian langsung memberhentikan pegawai yang terlibat, dan menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan internal. Pihak Kejagung menyebut kasus ini sebagai persoalan sistemik dalam rantai pasok industri sawit, sehingga penyelidikan masih berpotensi berkembang ke jaringan yang lebih luas. Kasus ini mengingatkan pada polemik ekspor CPO ilegal pada 2022, namun dengan skala yang lebih besar dan berpotensi memengaruhi citra Indonesia sebagai produsen sawit berkelanjutan di tingkat internasional, terutama di tengah meningkatnya perhatian Uni Eropa terhadap isu lingkungan dan deforestasi.
