- Ringkasan Berita:
- Aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Tobololo dan Sulamadaha, Kota Ternate, diduga bebas beroperasi tanpa izin karena adanya setoran kepada oknum tertentu.
- Pengelola tambang mengaku tidak membayar pajak ke negara, sementara Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
IndoBisnis — Aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Tobololo dan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, diduga berlangsung bebas tanpa izin resmi dengan kedok pemerataan lahan. Aktivitas tersebut bahkan disebut tetap aman berjalan karena adanya dugaan setoran kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan salah satu penggarap tambang galian C saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu. Ia mengaku pengelola tambang ilegal kerap didatangi oknum tertentu yang diduga memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan aktivitas tambang tersebut.
“Kita sering didatangi atau dikunjungi oknum-oknum yang memiliki kewenangan. Kadang mereka mengutus orang untuk datang ke kita. Di situ kita harus servis alias memenuhi permintaan mereka. Kalau tidak, kami pasti tidak aman,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, aktivitas tambang ilegal selama ini seolah sengaja dibiarkan berjalan asalkan para pengelola tetap memberikan “pengertian” kepada pihak tertentu.
“Mereka bilang selama ini sudah tutup mata atas aktivitas kalian yang tidak memiliki izin itu, jadi harus ada pengertian baik dari kalian,” katanya menirukan ucapan oknum yang diduga sering mendatangi lokasi tambang.
Tak hanya beroperasi tanpa izin resmi, pengelola tambang juga mengaku tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah Kota Ternate maupun negara.
Menurut pengakuan penggarap, biaya operasional yang mereka keluarkan hanya digunakan untuk membayar pemilik lahan, akses jalan, dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan material.
“Yang kami bayar itu pemilik lahan, jalan masuk, dan alat yang dipakai. Kalau pajak ke Pemkot Ternate tidak ada,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya potensi kerugian daerah akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung tanpa kontribusi resmi terhadap pendapatan negara.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, pernah mendesak Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate untuk segera menertibkan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Sulamadaha dan Tobololo.
Namun hingga kini, aktivitas tambang tersebut disebut masih terus berjalan tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan dan tidak memiliki legalitas resmi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Musli Muhammad, yang dimintai penjelasan terkait aktivitas galian C ilegal di Sulamadaha dan Tobololo memilih bungkam.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Bahkan, menurut wartawan, Musli Muhammad disebut menghindar saat didatangi langsung di kantor untuk dimintai klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di Kota Ternate.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa dokumen lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena dapat merusak kawasan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal serta dugaan aliran setoran kepada oknum tertentu yang disebut membiarkan aktivitas tersebut tetap berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal tersebut.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
