Sabtu, Mei 23, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALProyek BWS Malut Diduga Gunakan Kayu Mangrove, Kontraktor Reni Laos dan BWS...

Proyek BWS Malut Diduga Gunakan Kayu Mangrove, Kontraktor Reni Laos dan BWS Disorot

  • Ringkasan Berita:
  • Proyek bencana alam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Halmahera Barat diduga menggunakan kayu mangrove sebagai material pekerjaan dan dikerjakan tanpa papan proyek.
  • Praktisi hukum mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dan transparansi anggaran negara.

IndoBisnis — Proyek penanganan bencana alam milik Balai Wilayah Sungai Maluku Utara di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan kayu mangrove sebagai material pekerjaan serta tidak memasang papan proyek di lokasi.

Proyek yang disebut menelan anggaran negara miliaran rupiah itu kini menuai kritik masyarakat karena dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.

Praktisi hukum Oktofianus Leki mengatakan proyek tersebut pada 2026 berpindah tangan kepada kontraktor yang dikenal dengan nama Reni Laos.

“Tahun 2026 proyek tersebut berpindah tangan lagi kepada kontraktor yang dikenal dengan nama Reni Laos,” ujar Oktofianus.

Warga Sebut Proyek Jadi “Bencana di Atas Musibah”

Sejumlah warga Desa Tougute Ternate Asal menyebut proyek tersebut justru menjadi “bencana di atas musibah” karena pelaksanaannya memunculkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Menurut narasumber warga, proyek itu berasal dari Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dan diduga dikerjakan melalui kerja sama dengan kontraktor Reni Laos.

Warga mempertanyakan proyek tersebut karena tidak terdapat papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.

“Karena pekerjaan dilakukan tanpa papan proyek, masyarakat bertanya-tanya proyek itu berasal dari mana dan menggunakan anggaran apa,” ungkap salah satu narasumber.

Kecurigaan masyarakat semakin besar setelah material proyek diduga menggunakan kayu mangrove yang diketahui merupakan vegetasi pesisir yang dilindungi.

“Kami masyarakat takut menggunakan kayu mangrove karena kami tahu itu dilindungi undang-undang, tetapi mereka tetap menggunakannya,” kata warga.

Tim investigasi yang turun ke lokasi juga mengaku menemukan tumpukan kayu yang diduga merupakan kayu mangrove di area proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pengawasan proyek disebut dilakukan oleh Endraw yang disebut sebagai anak dari kontraktor Reni Laos.

Saat dikonfirmasi tim investigasi, Endraw menyebut proyek tersebut tidak perlu memasang papan proyek karena merupakan arahan langsung dari pihak BWS Maluku Utara.

“Memang proyek tersebut tidak perlu pakai papan proyek karena itu arahan dari BWS langsung. Silakan tanyakan langsung ke BWS, apalagi ini proyek bencana alam,” ujar Endraw.

Pernyataan itu langsung dikritik oleh Oktofianus Leki yang menilai proyek pemerintah tetap wajib terbuka kepada publik, termasuk soal nilai anggaran dan sumber pekerjaan.

“Proyek miliaran rupiah kok tidak memasang papan proyek. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurut Oktofianus, penggunaan kayu mangrove dalam proyek pembangunan dapat berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup dan kehutanan apabila dilakukan tanpa izin.

Ia juga menyoroti dugaan pembiaran dari pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara karena dokumentasi pekerjaan disebut memperlihatkan penggunaan material tersebut secara terbuka.

“Mustahil kalau mereka tidak tahu itu kayu mangrove. Pihak BWS dan kontraktor pasti lebih memahami hal tersebut,” katanya.

Oktofianus menduga tidak adanya papan proyek juga membuka dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu turun langsung memeriksa lokasi proyek dan memastikan legalitas material yang digunakan.

Oktofianus Leki meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BWS Maluku Utara, PPK bagian irigasi, kontraktor Reni Laos, dan Endraw.

Ia menegaskan dugaan penggunaan kayu mangrove dan tidak adanya papan proyek harus diusut secara terbuka agar tidak memunculkan kecurigaan publik terhadap proyek pemerintah.

“Kalau aparat hukum tidak turun memeriksa proyek ini, publik akan mempertanyakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan kayu mangrove dan tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments