Senin, April 27, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tangkap 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

KPK Tangkap 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

5. M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Dalam OTT tersebut, total enam orang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta. Namun, satu orang dilepaskan karena tidak cukup bukti keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025, di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Proses hukum sedang berjalan dan dipastikan akan dikawal ketat.

Pasal-pasal yang dikenakan:

Akhirun dan Raihan diduga melanggar:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep mengingatkan agar semua pihak yang terkait bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penegakan hukum.

“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” ujarnya menegaskan.

Kasus ini kembali mempertegas bahwa sektor infrastruktur, khususnya proyek jalan dan bangunan, masih menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat dan kontraktor yang haus keuntungan pribadi. KPK menegaskan tidak akan berhenti membongkar praktik haram yang merugikan negara dan rakyat.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments