IB | Maba, Maluku Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Timur (Haltim) guna melakukan pendataan Perkawinan Campur dan Anak berkewarganegaraan Ganda (Affidavid).
Hal tersebut didasari atas UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tim koordinasi dipimpin oleh Kasubid Administrasi Hukum Umum, Muhammad Sidik dan didampingi staf, zunaidi yasin, sulastri udin dan ismar adum. Tim diterima oleh kepala bidang kependudukan, Fadli.
Dalam koordinasi, tim sekaligus melakukan penyerahan lefleat terkait alur dan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui permohonan Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi diperkenankan bagi orang yang telah berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara berdasarkan pasal 20 UU Nomor 12 tahun 2006, dan naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan republik Indonesia.
Penulis: Mardan Amin
Sumber : Malut Kemenkumham. go.id
