Jakarta, IndoBisnis – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawasan dan pemantauan dana desa pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pengawasan ini dilakukan melalui program Jaga Desa (Awas Desa), di bawah komando Jaksa Agung Bidang Intelijen (Jamintel).
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan terkait desa yang akan menjadi fokus Kejaksaan Agung dalam pengawasan dan pemantauan dana desa.
“Dinyatakan pasca revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kejaksaan Agung masih mempunyai kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” kata Reda dalam keterangannya, dikutip IndoBisnis.co.id, dari detiknews, Kamis, 10 Mei 2024.
“Baik itu dana desa yang bersumber dari APBN, alokasi dana desa dari anggaran daerah (APBD), dana bagi hasil, dana bantuan provinsi atau kabupaten, dan keuangan desa lainnya,” kata Reda.
Kewenangan Kejaksaan Agung dalam mengawasi dan memantau keuangan desa masih mengacu pada UU Desa.
Reda menjelaskan, Pasal 4 huruf h UU Desa menyebutkan perlunya pengaturan desa untuk kemajuan perekonomian desa guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Reda menyatakan dana desa merupakan wujud komitmen negara terhadap perlindungan dan pemberdayaan desa untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Penyaluran dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang memerlukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data Jamintel, alokasi dana desa pada tahun 2015 hingga 2021 mencapai kurang lebih Rp 560 triliun. Jumlah tersebut disalurkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.
“Gambaran ini mencerminkan bagaimana dana desa merupakan sasaran yang strategis karena menyentuh langsung ke tingkat akar rumput yang merupakan kekuatan fundamental perekonomian Indonesia,” kata Reda.
“Dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan dana tersebut,” lanjut Reda.
Program Jaga Desa, menurut Reda, merupakan wujud tanggung jawab Kejaksaan Agung dalam mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Jaga Desa merupakan program pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui pendekatan-pendekatan seperti pengawasan, pendampingan, dan pengendalian, termasuk aspek sistem kerja dan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan menggunakan metode sosialisasi, koordinasi, kolaborasi, dan informasi dan teknologi. berbasis aplikasi (IT),” kata Reda.***
