JAKARTA, IndoBisnis – Dalam rangka pencegahan korupsi daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penghitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala, dan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari berbagai daerah. Rakornas bertujuan untuk mendorong penetapan regulasi serta perluasan daerah piloting untuk pengukuran indeks BMD tahun 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menekankan pentingnya Indeks Pengelolaan BMD sebagai bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai Perpres Nomor 81 Tahun 2010.
“Kami (KPK) tugasnya adalah melihat pengelolaan aset dalam perspektif pencegahan korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong Kemendagri dan juga Pemda untuk bersinergi dan memupuk kesadaran dalam pengelolaan aset yang optimal,” ujar Ghufron.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa pengelolaan BMD selama ini masih banyak dilakukan tanpa pendekatan sistematis dan hanya bersifat administratif.
Ia merinci sejumlah permasalahan mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan dan pengendalian yang seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan kurang akuntabel.
“Dilihat dari perspektif penegak hukum, masih banyak permasalahan pengelolaan BMD mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel, markup harga, rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif, pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum disertifikasi, dan proses hibah yang belum dilaksanakan secara akuntabel,” sebut Ghufron.
Menurut Ghufron, Indeks Pengelolaan BMD dapat menjadi solusi dalam mengawal pengelolaan aset yang akuntabel.
“Dengan adanya penghitungan indeks, jika nilai rendah akan jadi early warning. Ini pengingat bagi Pemda bahwa harus memiliki kesadaran terkait dengan tugas pengelolaan aset yang benar dan optimal. Jangan menunggu Korsup KPK saja,” tegasnya.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, juga menyampaikan harapannya agar Indeks Pengelolaan BMD dapat meningkatkan kinerja Pemda dalam mengelola BMD dan mengakselerasi pencegahan korupsi di daerah.
Didik menekankan pentingnya konsistensi Pemda dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam penyusunan Indeks Pengelolaan BMD.
KPK bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai signifikan di tahun 2023, mencapai 150.628 aset daerah dan penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp114,3 triliun.
KPK terus mendorong upaya pengoptimalan tata kelola BMD, salah satunya melalui Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Tahun 2024.
Saat ini, Draft Keputusan Mendagri tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD belum disahkan karena menunggu revisi Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Kendalanya adalah belum adanya kesepakatan terkait besaran persentase faktor penyesuaian pemanfaatan BMD.
Untuk tahun 2024, akan ada penambahan daerah piloting yang menjadi baseline Indeks Pengelolaan BMD, dengan penerapan di 100 Pemda, terdiri dari 10 Pemda Piloting di Tahun 2023 dan 90 Pemda tambahan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, menghimbau Pemda untuk menyampaikan pelaporan hasil penghitungan Indeks BMD kepada Kemendagri pada bulan September 2024.
Evaluasi dari pelaporan tersebut diharapkan selesai pada November 2024 dan hasilnya akan disampaikan kepada KPK.
“Hasil pengukuran indeks pengelolaan BMD ini akan menjadi perhatian KPK dalam evaluasi indikator dan subindikator MCP tahun 2024,” tutup Edi.***
