Senin, April 20, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalManipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Diakui, Ketua Komisi X DPR...

Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Diakui, Ketua Komisi X DPR Menyebut Pelanggaran Berat

JAKARTA, IndoBisnis – Pihak SMPN 19 Depok mengakui adanya manipulasi nilai rapor pada 51 siswa yang menyebabkan dianulirnya penerimaan mereka di SMA Negeri di Depok. Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat dalam dunia pendidikan yang harus diusut tuntas.

“Kami menilai skandal katrol nilai rapor di SMP Negeri 19 Depok merupakan pelanggaran berat dalam dunia pendidikan kita dan harus diusut tuntas,” ujar Huda kepada wartawan, dikutip IndoBisnis.co.id dari detikNews pada, Kamis 18 Juli 2024.

Menurut Huda, skandal ini merupakan bentuk pemalsuan dokumen yang merugikan banyak pihak. Jika kasus ini tidak terungkap, puluhan siswa lain akan dirugikan karena gagal masuk SMA negeri akibat nilai katrol yang digunakan oleh siswa lain.

“Kami mendesak agar pihak-pihak yang terlibat, mulai dari kepala sekolah hingga tenaga pendidik yang melakukan pengkatrolan nilai, mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Huda.

Huda memahami niat SMPN 19 Depok untuk membantu peserta didik agar bisa masuk ke SMA negeri, namun menganggap katrol nilai rapor justru merugikan para siswa.

“Harusnya mereka mendidik siswa untuk berlaku jujur dan menerima apapun konsekuensi dari kejujuran. Keberanian untuk jujur dan tidak putus asa terhadap semua konsekuensinya dalam jangka panjang akan lebih berguna dalam kehidupan anak didik mereka,” jelasnya.

Huda juga menyoroti peran pemerintah yang secara tidak langsung menciptakan perilaku nekat para pendidik untuk mengatrol nilai siswa mereka. Keterbatasan kursi di SMA negeri menciptakan sistem kompetisi yang membuka ruang kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Kami mendorong Kemendikbudristek untuk menelusuri skandal katrol nilai rapor ini. Jangan-jangan modus serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain karena ketatnya persaingan dalam proses penerimaan peserta didik baru,” kata Huda.

Pihak SMPN 19 Depok mengakui adanya manipulasi nilai rapor. Kepala SMPN 19, Nenden Eveline, mengatakan siap menerima konsekuensi atas kesalahan tersebut.

“Jadi memang sudah dari proses yang kami jalani memang kami akui memang ada kesalahan dan kami juga sudah siap dengan konsekuensinya nanti bersama dengan Disdik,” ujar Nenden kepada wartawan, masih dikutip dari detikNews

Nenden menambahkan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Depok bertanggung jawab terhadap 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir oleh SMA negeri tersebut untuk bersekolah di sekolah swasta.

“Yang jelas kami bersama Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini. Kami pastikan nanti mereka bersekolah di sekolah swasta. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan untuk saat ini, mudah-mudahan paham,” tuturnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam dunia pendidikan untuk menjaga integritas dan kejujuran, serta mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem penerimaan peserta didik agar lebih adil dan transparan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments