Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah dan Bangunan di Sulawesi Selatan

KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah dan Bangunan di Sulawesi Selatan

MAKASAR, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pengamanan aset daerah secara optimal. Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Rabu 17 Juli 2024.

KPK mendorong agar sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah dapat dipercepat. Pada tahun 2024, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu agenda prioritas dalam mencegah korupsi di daerah.

Direktur Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa berbagai permasalahan masih sering dihadapi dalam proses legalisasi BMD di daerah. Jika tidak segera diatasi, hal ini dapat mengakibatkan hilangnya fungsi dan manfaat BMD.

“Permasalahan seperti kurang lengkapnya dokumen pendukung, penguasaan aset oleh pihak lain, dan anggaran yang terbatas untuk proses legalisasi menjadi tantangan utama. Kita harus bersama-sama berupaya mempercepat sertifikasi tanah dan bangunan pemda,” tegas Ely dalam keterangan Resminya pada, Kamis 18 Juli 2024.

Menurut Ely, banyak tanah dan bangunan pemda yang tidak memiliki data atau dokumentasi lengkap dan akurat, sehingga menyulitkan proses verifikasi. Tumpang tindih klaim kepemilikan juga sering terjadi, yang memerlukan penyelesaian hukum yang rumit dan memakan waktu.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong upaya akselerasi legalisasi tanah dan bangunan.

Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi: penelusuran dokumen sebagai dasar kepemilikan, pemberian tanda kepemilikan pemda, penguasaan fisik, alokasi anggaran sertifikasi, serta kerjasama dengan kantor pertanahan setempat.

“Penelusuran dokumen adalah langkah awal yang krusial dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemda. Ini melibatkan pencarian dan verifikasi dokumen-dokumen historis yang membuktikan kepemilikan aset oleh pemda,” jelas Ely.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, yang turut hadir dalam rapat koordinasi, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan sertifikasi aset di Sulawesi Selatan.

Ia memaparkan bahwa dari data BPKAD, terdapat 426 aset milik Pemprov Sulsel dan 17.054 aset milik Pemkab/Pemkot yang belum terdaftar sertifikasinya. Tri menegaskan komitmen BPN untuk menuntaskan sertifikasi tersebut.

Strategi Percepatan Sertifikasi Aset

Tri Wibisono menjabarkan strategi untuk mempercepat proses sertifikasi aset, termasuk penerbitan sertifikat berbasis elektronik sesuai Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Strategi lainnya meliputi pembentukan tim bersama dengan Kantor Pertanahan, optimalisasi inventarisasi tanah instansi pemerintah, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan dalam pelaksanaan pendaftaran aset pemerintah.

Usulan Rencana Aksi Pengelolaan BMD

Kasatgas Wilayah IV KPK, Tri Budi Rachmanto, menyampaikan usulan rencana aksi untuk memperbaiki tata kelola BMD, khususnya tanah dan bangunan milik pemda. Terdapat tiga usulan dalam rencana aksi tersebut.

Pertama, legalisasi tanah milik pemda untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengamanan hukum. Ini meliputi pengukuran tanah, permohonan hak, dan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat.

Kedua, kerjasama implementasi host to host untuk meningkatkan BPHTB, yang mencakup pemanfaatan data dan informasi peralihan hak atas tanah dan PPAT, serta pembaruan peta ZNT.

Ketiga, inventarisasi tanah instansi pemerintah (INTIP) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset. Kegiatan ini meliputi penyediaan data atribut, penyediaan data aset tanah milik pemda, dan penyediaan peta sebaran tanah milik pemda.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments