JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelaah dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang mencapai miliaran rupiah oleh tiga rumah sakit.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa proses penelaahan masih berlangsung oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Sampai dengan saat ini Kedeputian Penindakan masih melakukan penelaahan terkait klaim fiktif BPJS tersebut,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Tessa menjelaskan bahwa KPK juga tengah menelaah apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.Selain itu, KPK juga mendalami besaran potensi kerugian negara dalam perkara ini.
“Apabila menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK. Jika di luar kewenangan KPK, maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian supervisi yang ada di KPK,” tambahnya.
Tessa meminta publik untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mempelajari perkara ini. Dia berjanji KPK akan segera mengumumkan hasil penelaahan kepada publik ketika prosesnya telah rampung.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa lembaga antirasuah bakal mengusut tiga rumah sakit yang diduga menimbulkan kerugian negara dengan melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.
“Ada tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing. Mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu di Jawa Tengah dengan klaim sekitar Rp29 miliar, dan dua di Sumatera Utara dengan klaim Rp4 miliar dan Rp1 miliar,” kata Pahala.
Pahala menambahkan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan ke pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan untuk ditindaklanjuti.
“Pimpinan memutuskan bahwa kasus ini dipindahkan ke penindakan. Urusan siapa yang akan mengambilnya, apakah kejaksaan atau KPK, itu nanti diurus oleh pimpinan KPK,” jelasnya.
Pahala juga mengungkapkan temuan adanya oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga untuk digunakan dalam klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan melalui kegiatan bakti sosial bekerja sama dengan kepala desa.
“Mereka mengumpulkan dokumen pasien seperti KTP, KK, dan kartu BPJS melalui bakti sosial. Data ini kemudian digunakan untuk membuat klaim kesehatan fiktif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pahala menyatakan keprihatinannya terhadap temuan ini, mengingat tindakan tersebut melibatkan oknum di berbagai level.
“Klaim fiktif ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kami menemukan keterlibatan hingga pemilik rumah sakit dan direktur utamanya,” pungkas Pahala.***
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi IndoBisnis.co.id.
