Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALAncaman Pidana Menanti: Gubernur hingga Bupati Bisa Dibui jika Biarkan Jalan Berlubang

Ancaman Pidana Menanti: Gubernur hingga Bupati Bisa Dibui jika Biarkan Jalan Berlubang

  • Ringkasan:
  • Kerusakan jalan di Halmahera Selatan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bentuk kelalaian yang berpotensi pidana bagi pejabat hingga tingkat gubernur dan bupati.
  • UU LLAJ dan UU Jalan mewajibkan perbaikan dan pemasangan rambu, dengan ancaman hukuman berat jika menimbulkan korban.
  • Selain pemerintah, pihak swasta yang merusak jalan juga dapat dijerat. Masyarakat didorong aktif melapor demi keselamatan bersama.

 

IndoBisnis — Maut kerap datang tanpa aba-aba. Di Halmahera Selatan, ancaman itu tidak selalu berasal dari kecelakaan besar, melainkan dari lubang-lubang jalan yang dibiarkan menganga di balik aspal yang terkelupas.

Selama ini, masyarakat cenderung pasrah. Kecelakaan akibat jalan rusak sering dianggap sebagai “takdir” atau sekadar kesialan di perjalanan.

Padahal, dalam perspektif hukum, kerusakan jalan bukan persoalan sepele, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Instrumen hukum nasional kini berdiri tegas. Para pemangku kebijakan—mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, hingga bupati dan wali kota—dapat dijerat pidana jika terbukti membiarkan kondisi jalan yang membahayakan.

Jika pembiaran tersebut berujung pada hilangnya nyawa, ancaman hukuman penjara hingga lima tahun telah menanti.

  • Jalan Rusak, Ancaman Nyata bagi Keselamatan

Jalan raya merupakan urat nadi logistik sekaligus jalur vital menuju fasilitas kesehatan. Namun, jika terjadi curah hujan yang tinggi bisa menyebatkan penggunah Jalan Raya kecelakaan ini membuka fakta pahit: lemahnya pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah.

Fhoto: Fardi Tolangarah, SH.

Fardi Tolangarah, SH, menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak memberikan ruang bagi pembiaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Fardi kepada IndoBisnis, Minggu (5/4/2026).

  • Kelalaian Berujung Jeruji Besi

Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban.

Sanksi yang mengintai meliputi:

  • Korban meninggal dunia: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
  • Luka berat: pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
  • Luka ringan atau kerusakan kendaraan: pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
  • Kelalaian pemasangan rambu: pidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta, meski belum terjadi kecelakaan.

Fardi juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru dalam menyampaikan laporan.

“Jalan nasional itu wewenang Menteri PU, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan kabupaten/kota urusan bupati atau wali kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan,” ujarnya.

  • Hak Rasa Aman yang Terpinggirkan

Keamanan jalan tidak hanya soal mulusnya aspal. Undang-undang juga mewajibkan penyediaan marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.

Namun, salah satu aspek yang paling sering diabaikan adalah penerangan jalan umum (PJU).

Menurut Fardi, keberadaan PJU memiliki peran strategis dalam keselamatan dan keamanan masyarakat.

“Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman,” tegasnya.

  • Perusak Jalan Juga Terancam Pidana

Penegakan hukum tidak hanya menyasar pemerintah. Pihak swasta maupun individu yang merusak jalan juga dapat dijerat.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pelaku perusakan—termasuk galian ilegal atau kendaraan over dimension over loading (ODOL)—terancam pidana hingga 18 bulan penjara atau denda mencapai Rp1,5 miliar.

  • Warga Diminta Tidak Lagi Diam

Pembangunan jalan yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan mandek. Dalam kondisi ini, masyarakat tidak boleh lagi bersikap pasif.

Fardi menegaskan bahwa lubang jalan adalah bukti nyata kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

“Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” pungkasnya.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Ancaman Pidana Menanti: Gubernur hingga Bupati Bisa Dibui jika Biarkan Jalan Berlubang.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments