Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBPOM: Yogyakarta Jadi Sarang Kosmetik Ilegal, Nilai Temuan Capai Rp 11,2 Miliar

BPOM: Yogyakarta Jadi Sarang Kosmetik Ilegal, Nilai Temuan Capai Rp 11,2 Miliar

JAKARTA, IndoBisnis – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lonjakan besar dalam peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan temuan kosmetik ilegal terbanyak, mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar.

Dalam operasi pengawasan serentak pada 10—18 Februari 2025, BPOM berhasil mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan total nilai temuan lebih dari Rp 31,7 miliar. Jumlah ini meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan pengawasan tahun sebelumnya.

“Kami menemukan pelanggaran signifikan, termasuk dugaan produksi ilegal dan distribusi kosmetik berbahaya yang merugikan masyarakat,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dari 709 lokasi yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) terbukti melanggar aturan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, hingga ritel kosmetik.

BPOM mengamankan lebih dari 205.133 unit kosmetik ilegal dari 91 merek. Sebagian besar produk yang disita terdiri dari:

79,9% tanpa izin edar

17,4% mengandung bahan dilarang seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid

2,6% kedaluwarsa

0,1% produk injeksi ilegal

Sebanyak 60% kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan produk impor yang viral di media sosial.

“Tidak hanya peredaran, kami juga menemukan praktik produksi kosmetik ilegal secara massal, termasuk produk dengan label palsu,” jelas Taruna Ikrar.

Hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kulit, sementara asam retinoat berisiko menyebabkan iritasi parah dan efek samping bagi ibu hamil. Steroid yang ditemukan dalam produk ilegal juga berbahaya, memicu alergi hingga perubahan pigmen kulit.

Wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbesar adalah:

1. Yogyakarta – Rp 11,2 miliar

2. Jakarta – Rp 10,3 miliar

3. Bogor – Rp 4,8 miliar

4. Palembang – Rp 1,7 miliar

5. Makassar – Rp 1,3 miliar

BPOM menegaskan bahwa maraknya kosmetik ilegal di Yogyakarta dan daerah lainnya menunjukkan tingginya permintaan, terutama dari konsumen yang terpengaruh tren kecantikan di media sosial.

Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan atau memproduksi kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“BPOM akan memproses 4 kasus ke jalur hukum agar ada efek jera. Kami juga akan menindak influencer yang mempromosikan kosmetik ilegal tanpa izin,” tambah Taruna.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik:

-Kemasan

-Label

-Izin Edar

-Kedaluwarsa

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap iklan kosmetik dengan klaim berlebihan dan melaporkan peredaran produk ilegal ke BPOM atau aparat hukum setempat.

“Jangan tergoda harga murah atau janji hasil instan. Pastikan produk yang digunakan amandan terdaftar di BPOM,” tegas Taruna Ikrar.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments