Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan yang melarang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron.

 Larangan itu untuk mengantisipasi penularan Covid-19 karena varian Omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corina Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari Media Online Jernih.co, Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut dijelaskan jika saat ini Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut.

Aturan tersebut juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Adapun 14 negara yang dimaksud yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik dan Namibia.(*Tim red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini