Jakarta – Kasus pemerasan (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan uang miliaran rupiah memasuki babak baru. Dewan Pengawas KPK akan memulai sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat kasus ini pada 17 Januari 2024.
Dirangkum IndoBisnis.co.id, pada Selasa 16 Januari 2024, Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam aksi pungli di Rutan KPK. Pelaku diduga menerima uang pemerasan sebesar ratusan juta rupiah.
“Jumlahnya bermacam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan. Ada yang puluhan juta. Berbeda-beda sesuai jabatannya,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat. 12 Januari.
Syamsuddin mengatakan, pungutan liar di rutan itu melibatkan penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK agar mendapat fasilitas khusus di tahanan.
“Uang itu diberikan agar fasilitas khusus bisa diberikan. Itu kompensasi menikmati fasilitas tambahan,” jelas Syamsuddin.
Temuan awal, nilai pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar. Syamsuddin menyatakan jumlahnya bertambah. Namun, dia menyebutkan Dewan Pengawas KPK hanya akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.
“Untuk jumlah pastinya akan didalami. Fokus kami penegakan etik. Nanti kami nilai sesuai atau tidak,” kata Syamsuddin.
Diduga Sudah Berlangsung Sejak 2020 Temuan Dewan Pengawas KPK mengungkap skandal itu sudah berlangsung sejak 2020. Syamsuddin menyatakan kasus tersebut sudah berlangsung lama.
“Yang kami temukan, saya lupa persisnya, tapi itu dimulai dari tahun 2020 hingga 2023. Tapi itu sudah berlangsung lama,” kata Syamsuddin Haris.
Kepala Rutan Diduga Terlibat Dewan Pengawas KPK mengungkapkan, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi merupakan salah satu pegawai yang terlibat skandal tersebut. Para karyawan akan segera diadili karena pelanggaran etika.
“Kami akan menggelar sidang terhadap 93 pegawai tersebut, termasuk Achmad Fauzi,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.
Albertina menyatakan, ada beberapa jenis pelanggaran etik terkait keterlibatan Kepala Rutan dalam kasus pungli. Pelanggaran tersebut antara lain dugaan penerimaan uang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
“Bukan sekedar menerima uang. Sebagai pemimpin seharusnya memberikan pembinaan, itu juga masalah etika, ada berbagai pelanggaran,” ujarnya.
Selain pelanggaran etik, KPK juga akan mengajukan tuntutan pidana dalam kasus pemerasan tersebut. KPK mengaku punya cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hormati Proses di Dewan Pengawas Apa tanggapan KPK terhadap sidang etik 93 pegawai mendatang? KPK menyatakan akan menghormati proses yang berjalan di Dewan Pengawas.
“Mengenai rencana Dewan Pengawas yang akan menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat lembaga KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, Januari. 11.
Ali menyatakan, pihaknya yakin Dewan Pengawas telah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK terkait kasus pungli di Rutan. Keputusan Dewan Pengawas itu, menurut Ali, akan menjadi acuan KPK dalam menangani kasus korupsi terkait skandal pungli di rutan.
“Selain itu, putusan tersebut juga dapat memperkaya tim penindakan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,” jelas Ali.
“Begitu pula dengan tindakan disiplin yang dilakukan oleh Inspektorat atau Bagian SDM KPK,” imbuhnya.
Dewan Pengawas Mulai Sidang Etik pada 17 Januari Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait keterlibatannya dalam pungli di Rutan KPK. Sidang etik akan dimulai pada 17 Januari.
“Kasus pemerasan di Rutan akan dimulai pada Rabu, 17 Januari dan seterusnya,” kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari.
Albertina menyatakan, total ada sembilan berkas perkara terkait pungli di Rutan KPK. Enam berkas perkara akan disidangkan minggu ini.
“Untuk kasus pungli di Rutan terbagi menjadi enam perkara yang akan segera disidangkan, dan tiga sisanya akan disidangkan setelah keenam perkara tersebut selesai,” kata Albertina.
