Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenjarakan mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestuti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain Elly, KPK juga memenjarakan staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza, di penjara yang sama. Eksekusi dilakukan Tim Eksekusi Jaksa KPK pada 19 Maret 2024.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (Tipikor) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 24 Maret 2024.
Pengurungan di Lapas Kelas I Sukamiskin merupakan hukuman pidana badan. Redhy akan menjalani hukuman delapan tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Ia juga masih harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. ” Membayar uang pengganti sebesar 35 ribu dolar Singapura dan Rp 60 juta,” tamba Ali.
“Sedangkan Elly akan menjalani hukuman badan selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan denda Rp50 juta. Ditambah membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura,” kata Ali.
Kasus Elly dan Redhy merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.
Kasusnya terus berkembang hingga jumlah tersangka menjadi puluhan orang dan menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Meski dalam persidangan Redhy terungkap semacam tangan panjang Gazalba Saleh, namun hakim agung malah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap tersebut.
Hakim menilai tidak ada bukti komunikasi bahwa Gazalba menerima suap. Ia kemudian keluar dari Rutan KPK pada 1 September 2023.
Namun KPK kembali menangkap Gazalba Saleh pada 30 November 2023 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).***
