Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahBupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Korupsi Insentif Pegawai

Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Korupsi Insentif Pegawai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Gus Muhdlor merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya. Tim penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Proses penyidikan masih berlangsung, sehingga KPK belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, termasuk Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati serta Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono.

Kasus ini diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di BPPD, yang kemudian dilakukan pemotongan untuk kebutuhan pribadi.

Meskipun telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Gus Muhdlor membantah menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. Dia menekankan pentingnya transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments