JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko milik mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid.
Ruko tersebut berlokasi di Kota Depok dan merupakan bagian dari barang rampasan yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin 1 Juli 2024.
Tafsir Nurchamid merupakan terpidana kasus korupsi dalam pembangunan perpustakaan UI. Proyek ini bersumber dari APBN 2009 sebesar Rp 77 miliar dan Rp 50 miliar dari APBN Perubahan 2009.
Namun, proyek tersebut diwarnai patgulipat yang akhirnya menyeret Tafsir ke meja hijau.
“Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp 1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid,” tambah Tessa.
Pelaksanaan lelang akan digelar pada 17 Juli mendatang melalui open bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Kasus korupsi yang menjerat Tafsir berawal saat UI memulai proyek pengadaan gedung perpustakaan. Namun, praktik korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
KPK kemudian menetapkan Tafsir sebagai tersangka, dan mantan Wakil Rektor UI periode 2007-2013 ini akhirnya harus menjalani proses hukum.
Pada 3 Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Tafsir terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
Hukuman ini diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 April 2015.
Lelang ini diharapkan dapat mengembalikan sebagian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi tersebut dan menjadi langkah konkret dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.***
