JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini melibatkan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Hari ini, lembaga antirasuah tersebut memeriksa dua saksi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa saksi yang dipanggil adalah Eko Aprianto, Direktur PT Sangia Dikdaya Mineral, dan Ruli Kurniawan, Direktur PT Kadie Lipuku Mandiri.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024.
KPK belum bisa merinci informasi yang akan diulik penyidik dari dua saksi tersebut. Namun, mereka diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan laporan dari Antara, AGK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU tersebut adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Kasus ini terus bergulir, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.***
