Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang di Kasus...

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang di Kasus AGK

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Abdul Gani Kasuba (AGK).

Berdasarkan keterangan dari Gedung Merah Putih KPK yang diterima oleh IndoBisnis.co.id pada Senin, 22 Juli 2024, dinyatakan bahwa, “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama inisial MTK, Swasta / Komisaris PT. Fajar Gemilang, dan inisial EBB alias Ucok, Wiraswasta,” ungkap sumber dari KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan IJ, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara, sebagai tersangka atas dugaan pemberian gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019 – 2024.

KPK kemudian menahan tersangka IJ untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK melalui beberapa transaksi rekening melalui RA atas perintah AGK sejumlah sekitar Rp1,2 miliar.

Pemberian tersebut diduga dilakukan dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Uang tersebut diterima dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan sebesar Rp1,02 miliar setelah IJ menjabat Kadisdik.

Atas perbuatannya, tersangka IJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, KPK telah kembali menetapkan MS, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), sebagai tersangka atas dugaan memberi uang Rp 7 miliar kepada Abdul Gani untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

KPK kemudian menahan tersangka MS untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2024 sampai 8 Agustus 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Pemberian uang oleh MS kepada Abdul Gani terkait dengan sejumlah hal, yaitu proyek Dinas PUPR Malut, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Usulan WIUP itu ditandatangani oleh Abdul Gani, yang pada saat itu menjabat gubernur, terhadap 37 perusahaan. Total ada 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Atas perbuatannya, MS dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

KPK juga telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai TPPU yang dilakukan Abdul Gani lebih dari Rp 100 miliar.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments