Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBoyamin Serahkan Dokumen MoU Pemkot Solo dan Shopee, Dugaan Gratifikasi Pesawat Kaesang...

Boyamin Serahkan Dokumen MoU Pemkot Solo dan Shopee, Dugaan Gratifikasi Pesawat Kaesang Makin Memanas

JAKARTA, IndoBisnis – Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah menyerahkan dokumen penting berupa MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Dokumen yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada 23 April 2021 ini berisi perjanjian kerja sama terkait pengembangan UKM di Solo.

Boyamin menjelaskan bahwa salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah pembangunan kantor dan fasilitas gaming Shopee di lahan milik Pemkot Solo di Solo Teknopark.

Langkah ini diambil Boyamin untuk membantu KPK menelusuri isu yang ramai terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, adik dari Gibran.

“Ini adalah bentuk bantuan saya kepada KPK untuk memperjelas isu dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang. Karena Kaesang adalah adik dari Gibran, dan dalam petunjuk teknis Kementerian Agama, fasilitas yang didapatkan oleh keluarga pejabat, termasuk saudara, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujar Boyamin.

Ia menambahkan bahwa dengan menyerahkan dokumen ini, ia berharap KPK dapat menindaklanjuti pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang kemarin menginstruksikan stafnya untuk meneliti dugaan gratifikasi tersebut.

Boyamin juga mengaitkan keberadaan Kaesang dengan Gibran melalui hubungan mereka dengan PT Shopee.

“Kenapa Kaesang dikaitkan dengan Gibran? Ya, karena mereka bersaudara, dan pesawat yang digunakan diduga terkait dengan PT Shopee. Semangat saya di sini hanya untuk membantu KPK memperjelas perkara ini, apakah ada gratifikasi atau tidak,” tegas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyarankan agar Kaesang segera kembali ke Indonesia dan menjelaskan secara langsung kepada KPK apakah fasilitas tersebut hanya dipinjamkan atau difasilitasi oleh pihak lain. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di publik.

“Kalau KPK merasa ini adalah dugaan gratifikasi, biar ditindaklanjuti. Minimal Kaesang bisa mengembalikan uang senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles, yang jika kelas bisnis bisa mencapai 50 hingga 90 juta rupiah. Dengan begitu, masalah ini bisa segera clear,” tutup Boyamin.**”

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments