JAKARTA, IndoBisnis – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa lembaganya memiliki wewenang penuh untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan fasilitas mewah oleh Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.
Hal ini muncul setelah publik dihebohkan dengan video yang memperlihatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta menantunya turun dari jet pribadi dengan barang-barang mewah.
“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Video yang viral di media sosial itu menampilkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi sambil membawa barang-barang yang diduga dari merek-merek ternama seperti Hermes, Louis Vuitton, dan Dior.
Publik pun bertanya-tanya mengenai asal usul fasilitas mewah yang digunakan oleh pasangan muda tersebut.
Menanggapi hal ini, Alex mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah menginstruksikan Direktorat Pelaporan Gratifikasi serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera meminta klarifikasi dari Kaesang dan Erina.
Langkah ini dianggap penting untuk menjawab keraguan publik mengenai sumber fasilitas mewah tersebut.
“Pimpinan KPK telah memerintahkan dua direktorat di lembaga kami untuk tidak ragu meminta klarifikasi dari Kaesang karena ini sudah menjadi bagian dari tugas dan wewenang KPK,” tegas Alex.
“Ini penting agar kita tetap peka terhadap keprihatinan publik dan proaktif dalam menjawab kecurigaan masyarakat.”
Alex juga menekankan pentingnya penjelasan langsung dari Kaesang mengenai apakah fasilitas jet pribadi tersebut merupakan pemberian atau dibeli dengan dana pribadi.
“Kalau memang dibayar sendiri, selesai masalahnya. Tapi ini perlu dijelaskan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Pernyataan Alex ini memperlihatkan komitmen KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, terutama bagi mereka yang memiliki hubungan dengan pejabat negara.
KPK memastikan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, berada pada posisi yang samadi mata hukum.***
