JAKARTA, IndoBisnis – Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Meski demikian, PDIP tetap bersikukuh pada sikap menolak pencalonan Gibran, menyuarakan slogan “Prabowo yes, Gibran no.”
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10). Menurut Gayus, PTUN memutuskan tidak menerima gugatan PDIP bukan karena menolaknya, tetapi karena tidak memenuhi syarat kelayakan untuk dilanjutkan.
“Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no,” ujar Gayus di hadapan media.
Lebih lanjut, Gayus menjelaskan bahwa keputusan PTUN tersebut merupakan respons terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dan pihak intervensi. “Jadi, belum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, gugatan kami sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Gayus.
Ia juga menyoroti latar belakang hakim yang terlibat dalam putusan ini, merujuk pada insiden penangkapan salah satu hakim baru-baru ini di Pengadilan Negeri Surabaya. “Putusan ini tetap berlaku meskipun ada persoalan integritas yang kami pertanyakan,” lanjutnya.
PDIP juga berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk upaya hukum lanjutan. Gayus menjelaskan, pihaknya sudah melalui proses “dismissal” yang dilakukan oleh PTUN sebagai tahap seleksi untuk menentukan apakah gugatan layak dilanjutkan. Namun, pihaknya merasa keputusan PTUN tiba-tiba berubah tanpa alasan yang jelas.
“Kami mempertanyakan mengapa tiba-tiba gugatan kami disebut tidak bisa diterima. Keputusan ini diambil oleh hakim-hakim yang tindakannya juga harus dipertanyakan,” pungkasnya.
Meski demikian, PDIP menegaskan komitmen untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku, namun tetap pada sikap menolak pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.