JAKARTA, IndoBisnis – Ronny Talapessy menegaskan bahwa bukti yang diajukan tim hukum bukan sekadar dokumen biasa, tetapi mencakup hasil sidang eksaminasi yang menguji putusan yang telah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para ahli hukum.
“Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum,” ujar Ronny kepada IndoBisnis.co.id, Kamis (6/2/2025).
Ia berharap sidang pra peradilan ini dapat menjadi forum yang mencerahkan publik, sebagaimana yang disampaikan Hakim Djuyamto. Menurutnya, pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu harus terus diperjuangkan.
“Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara bisa menimpa siapa saja. Dari presiden, pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, semua memiliki hak perlindungan hukum dan harus diperlakukan secara adil,” tegasnya.
Sidang pra peradilan ini menjadi perhatian publik karena dianggap bisa membuka tabir dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK. Publik kini menanti apakah 42 bukti yang diajukan akan mampu menggugurkan status tersangka Hasto Kristiyanto.***