IndoBisnis – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menjalin kerja sama dengan Ronny Talapessy Law Firm guna memberikan perlindungan hukum secara sukarela atau pro bono kepada para wartawan anggota Iwakum.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut digelar pada Senin, 28 April 2025, pukul 16.00 WIB di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum para jurnalis yang kerap menghadapi risiko saat menjalankan tugas peliputan, khususnya di bidang hukum.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan sering dihadapkan pada ancaman, intimidasi, hingga persoalan hukum. Kerja sama ini diharapkan menjadi tameng hukum agar rekan-rekan dapat bekerja dengan tenang dan aman,” ujar Irfan.
Meski dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Irfan mengakui wartawan tetap rentan dikriminalisasi, terutama ketika memberitakan isu-isu sensitif. Ia menekankan bahwa upaya mencerdaskan bangsa melalui pemberitaan harus dibarengi dengan jaminan atas kebebasan pers.
“Semangat membangun demokrasi harusnya sejalan dengan perlindungan terhadap pers. Tapi nyatanya, rekan jurnalis masih kerap dijerat hukum hanya karena menjalankan tugasnya,” tegas Irfan, yang juga merupakan jurnalis Kompas.com.
Melalui nota kesepahaman ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm akan berkolaborasi dalam memberikan bantuan hukum, konsultasi rutin, edukasi hukum bagi wartawan, serta advokasi terhadap kasus-kasus yang mengancam kebebasan pers. MoU berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.
Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy, menyampaikan komitmennya untuk mendampingi wartawan anggota Iwakum yang menghadapi persoalan hukum. Ia menilai kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Kami siap memberikan dukungan hukum dalam berbagai bentuk. Ini bagian dari kontribusi kami untuk menjaga independensi wartawan dan memastikan mereka dapat bekerja tanpa tekanan,” ujar Ronny.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi antara profesi hukum dan jurnalistik dalam membangun ruang publik yang sehat, transparan, dan berkeadaban hukum.***
